Berita Musi Banyuasin

Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Curat di Muba Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Aksi pencurian ini sebelumnya menimpa korban bernama Muhamad Ili (48), petani asal Jambi, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

|
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIAMANKAN : Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo menunjukkan pelaku curat yang berhasil dibekuk Tim Beruang Hitam Polsek BHL bersama barang bukti pada, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Herdi (33), warga Desa Lubuk Bintialo pelaku  pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap oleh tim Beruang Hitam Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, Musi Banyuasin, Selasa (9/9/2025). 

Batanghari Leko adalah salah satu kecamatan yang ada di Musi Banyusin, Sumatera Selatan.

Penghasilan utama warga disana yakni dari sektor perkebunan seperti kelapa sawit dan karet.

Tersangka Herdi ditangkap bersama barang bukti sepeda motor dan sejumlah dokumen curian.

Aksi pencurian ini sebelumnya menimpa korban bernama Muhamad Ili (48), petani asal Jambi, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, motor Honda Supra X 125 miliknya raib bersama STNK, uang tunai Rp5 juta, serta dokumen penting yang tersimpan di dalam box motor.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp16,5 juta.

Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya bersama Kanit Reskrim Iptu Agus Kurniawan langsung menggerakkan Tim Beruang Hitam melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polres Muba Terima 3 Senpi Rakitan yang Diserahkan Warga, Dukung Operasi Senpi Musi 2025

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sepeda motor korban, STNK, serta BPKB mobil yang juga ikut hilang dalam pencurian itu," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Dalam pemeriksaan, Herdi mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama seorang rekannya berinisial CK yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

"Untuk pelaku lainnya kami berharap untuk menyerahkan diri,"tegasnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko. Statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved