Operasi Patuh Musi

Besok, Razia Operasi Patuh Musi 2026 Digelar 14 Hari Mulai 8 Juni, Pelanggar Bisa Kena Tilang ETLE

Satlantas Polres Banyuasin siap menggelar Operasi Patuh Musi 2026 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
RAZIA KENDARAAN -- Tim gabungan menggelar razia kendaraan dalam rangka Operasi Keselamatan Musi pada Jumat, (14/2/2025) lalu. Terbaru, petugas gabungan akan kembali menggelar Operasi Patuh Musi 2026 di sejumlah wilayah Sumsel mulai 8 sampai 21 Juni 2026.  
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Banyuasin siap menggelar Operasi Patuh Musi 2026 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
  • Operasi ini menitikberatkan pada penindakan pelanggar lalu lintas secara kasat mata di kawasan tertib lalu lintas serta di sepanjang Jalintim Palembang-Betung.
  • Sistem tilang akan memaksimalkan penggunaan ETLE, baik yang sudah terpasang maupun ETLE mobile yang dipegang setiap anggota.

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -- Operasi Patuh Musi 2026 siap digelar di seluruh wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) termasuk di Kabupaten Banyuasin mulai 8 sampai 21 Juni 2026. 

Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP Sayyid Malik, mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Operasi Patuh Musi 2026 yang mulai berlangsung besok hingga 14 hari ke depan. 

Ada beberapa sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 yang menitikberatkan kepada penindakan kepada pelanggar lalu lintas, tidak hanya di kawasan tertib lalu lintas tetapi juga di Jalintim Palembang-Betung, Banyuasin.

"Penindakan berupa penilangan akan dilakukan menggunakan ETLE baik yang sudah terpasang maupun ETLE mobile yang dipegang setiap anggota. Penindakan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, terutama yang langsung kasat mata," kata Sayyid.

Baca juga: Operasi Patuh Musi 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Siap-siap ini 9 Fokus Target Pelanggaran

Dengan penilangan menggunakan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement, lanjut Sayyid, diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Sasaran yang akan dilakukan penilangan kepada pengendara terutama :

  1. Tidak menggunakan helm standar SNI
  2. Tidak lengkap surat-surat kendaraan
  3. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
  4. Tidak mematuhi rambu lalu lintas
  5. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan
  6. Serta melawan arus lalu lintas

"Personel tidak akan tebang pilih melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran. Terlebih, ketika terjadi macet di Jalintim Palembang-Betung dan pengendara sengaja melawan arus lalu lintas, maka penindakan akan dilakukan. Kami imbau kepada pengendara keselamatan adalah kebutuhan, bukan pilihan," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved