Berita Muara Enim

Nekat Bobol Rumah Warga Saat Kosong, Dua Pemuda di Muara Enim Gasak 9 Keping Keramik

Pelaku juga merusak terali jendela untuk masuk ke dalam rumah, lalu menggasak sejumlah keramik yang disimpan di dekat dinding belakang.

Tayang:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com
Pelaku pencurian dan Barang Bukti di amankan di Mapolsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda berinisial DRP (19) dan VG (22) tak berkutik saat diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang di Dusun VII Lais Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Muara Enim, Kamis (4/6/2026).
  • Keduanya nekat membobol rumah warga bernama Bambang Hermanto (57) saat korban sedang berada di luar kota. 
  • Modusnya, pelaku mencongkel jendela belakang dan merusak terali besi sebelum menggasak sembilan keping keramik siap pasang milik korban.

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM — Dua remaja yakni DRP (19) dan VG (22), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang. Keduanya ditangkap polisi di wilayah Dusun VII Lais Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Kamis (4/6/2026).

Keduanya ditangkap karena diduga membobol rumah milik Bambang Hermanto (57) di Dusun VII Lais Jaya, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 3 Juni 2026.

"Saat kejadian, korban sedang berada di kediamannya di Kota Muara Enim. Korban kemudian mendapat telepon dari seorang warga yang mengabarkan bahwa rumahnya di Desa Ulak Bandung telah dimasuki orang tidak dikenal," ujar AKP KMS Erwin, Jumat (5/6/2026).

Mendapat informasi tersebut, korban langsung memeriksa rumahnya. Sesampainya di lokasi, korban mendapati jendela belakang rumahnya telah dicongkel dan dirusak.

Pelaku juga merusak terali jendela untuk masuk ke dalam rumah, lalu menggasak sejumlah keramik yang disimpan di dekat dinding belakang.

Baca juga: Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu di Depan Musala, Tiga Paket Barang Bukti Disita

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Gunung Megang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan.

Dalam hitungan jam, identitas pelaku berhasil mengemuka. Polisi langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku di Dusun VII Lais Jaya tanpa perlawanan.

Selain membekuk kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sembilan keping keramik berwarna putih yang diduga hasil curian.

"Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru," tegas Kapolsek. 

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved