Korupsi PMI Ogan Ilir
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Adapun sebagian besar kerugian negara yakni sebesar Rp 508 juta, sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa.
Dilanjutkan Pandu, uang titipan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan disimpan pada rekening bank milik Kejari Ogan Ilir.
Sesuai ketentuan, dana tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Atau kepentingan penuntutan lanjutan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Masih kata Pandu, Kejari Ogan Ilir memastikan bahwa seluruh barang bukti, termasuk uang titipan tersebut, dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sehingga dapat mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan," kata Pandu menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ditunda Rabu, 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 167 Juta Jelang Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Bantah Nikmati Kerugian Negara, Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir: Kami Harap Keadilan Ditegakkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.