Korupsi PMI Ogan Ilir

Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Supendi, SH., MH, kuasa hukum tiga terdakwa saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/8/2025). 

Adapun sebagian besar kerugian negara yakni sebesar Rp 508 juta, sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa.

Dilanjutkan Pandu, uang titipan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan disimpan pada rekening bank milik Kejari Ogan Ilir. 

Sesuai ketentuan, dana tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Atau kepentingan penuntutan lanjutan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Masih kata Pandu, Kejari Ogan Ilir memastikan bahwa seluruh barang bukti, termasuk uang titipan tersebut, dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sehingga dapat mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan," kata Pandu menegaskan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved