Korupsi PMI Ogan Ilir
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kuasa hukum tiga terdakwa perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir angkat bicara usai sidang dengan agenda penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Rabu dituntut pidana penjara 1 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Supendi, SH., MH, mengatakan sependapat dengan pasal yang didakwakan.
"Namun (tuntutan pidananya) hukumannya yang tidak sependapat," kata Supendi kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (27/8/2025).
Supendi mengungkapkan ketiga kliennya telah mengembalikan seluruh kerugian negara total sebesar Rp 675 juta.
Sshingga berhak mendapatkan tuntutan hukum lebih ringan.
"Klien kami sudah mengembalikan kerugian negara. Sudah dipulihkan total, tidak ada lagi (kerugian negara)," terang Supendi.
Baca juga: Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir mengonfirmasi telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara korupsi PMI Ogan Ilir.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana mengatakan, pengembalian dilakukan oleh keluarga salah seorang terdakwa pada Selasa (26/8/2025) lalu.
"Pengembalian kerugian keuangan negara, dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir," kata Pandu dihubungi terpisah.
Sebagian kecil kerugian negara yang dikembalikan tersebut sebesar Rp 166,8 juta.
Adapun sebagian besar kerugian negara yakni sebesar Rp 508 juta, sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa.
Dilanjutkan Pandu, uang titipan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan disimpan pada rekening bank milik Kejari Ogan Ilir.
Sesuai ketentuan, dana tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Atau kepentingan penuntutan lanjutan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Masih kata Pandu, Kejari Ogan Ilir memastikan bahwa seluruh barang bukti, termasuk uang titipan tersebut, dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sehingga dapat mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan," kata Pandu menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ditunda Rabu, 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 167 Juta Jelang Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Bantah Nikmati Kerugian Negara, Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir: Kami Harap Keadilan Ditegakkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.