Berita OKI

Sadisnya Begal Motor di OKI Lepaskan 3 Kali Tembakan ke Warga Saat Dikejar, Sempat Lari ke Hutan

Jepri (25) begal motor di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel nekat meletuskan 3 kali tembakan ke warga.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
BEGAL MOTOR -- Jepri (25) saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Ogan Ilir, Selasa (7/10/2025). Tersangka sempat melepaskan 3 kali tembakan saat akan ditangkap warga. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Jepri (25) begal motor di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel nekat meletuskan 3 kali tembakan ke arah warga yang akan menangkapnya. 

Sempat bersembunyi semalaman di dalam hutan, tersangka berhasil ditangkap polisi yang langsung bergerak setelah mendapat laporan. 

Peristiwa ini bermula pada Minggu (5/10/2025) pukul 14.00 WIB, ketika pelaku merampas sepeda motor milik K (31), seorang ibu rumah tangga di Desa Pulau Geronggang.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto saat kejadian pelaku mendekati korban yang sedang menunggu hasil panen sawit dan langsung merampas kunci motor yang tergantung.

"Saat korban bertanya, pelaku tidak menggubris dan langsung melarikan sepeda motor ke arah Kayuagung," ungkapnya Selasa (7/10/2025) siang.

Baca juga: Kenapa Takdir Begini Tangis Histeris Istri Korban Penembakan di Cengal OKI, Pilu Peluk Jasad Suami

Baca juga: Mau Utang Rp 100 Ribu Untuk Beli Beras Malah Dihina, Pria di Cengal OKI Tembak Temannya Hingga Tewas

Menurutnya, aksi sontak memicu reaksi warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.

Terdesak, pelaku melakukan perlawanan berbahaya dengan mengeluarkan senjata api rakitan.

"Pelaku menembakkan senjatanya sebanyak tiga kali ke arah warga. Beruntung, senjata itu tidak meledak hingga tidak ada korban jiwa," lanjutnya.

Selanjutnya pelaku kabur ke arah rawa dan hutan di area perusahaan, meninggalkan motor rampasannya yang berhasil diamankan warga dan polisi.

"Setelah perburuan berlangsung hingga keesokan hari, anggota kami akhirnya menangkap pelaku pada Senin (6/10/2025) pukul 06.30 WIB di jalan kebun perusahaan sawit," paparnya.

Dijelaskan dia, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti motor honda beat, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm dan 2 buah mata kunci letter T.

"Motif pelaku karena ekonomi, mengaku nekat karena terdesak kebutuhan hidup. Namun, perbuatan tetap membahayakan nyawa orang lain," tegas Kapolres.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved