Berita Ogan Ilir

Modus Jalan Malam, Pemuda di Ogan Ilir Bersama Teman Rudapaksa Pacar Sendiri, Kini Segera Disidang

Dua pemuda tersangka rudapaksa terhadap wanita muda berusia 16 tahun di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, bakal segera menjalani persidangan. 

Tayang:
Dokumentasi/Polres Ogan Ilir
PELIMPAHAN TERSANGKA -- Dua tersangka asusila dilimpahkan polisi ke Kejari Ogan Ilir, Jumat (12/6/2026). Selumnya keduanya dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Ogan Ilir melimpahkan kasus rudapaksa anak di bawah umur oleh tersangka RJ (18) dan FR (18) ke Kejari.
  • Peristiwa asusila tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Tanjung Batu, Ogan Ilir.
  • Korban yang berusia 16 tahun dipaksa dan diancam oleh kedua tersangka yang salah satunya kekasih korban.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Dua pemuda tersangka rudapaksa terhadap wanita muda berusia 16 tahun di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, bakal segera menjalani persidangan. 

Kasus ini telah dilimpahkan Satres PPA-PPO Polres Ogan Ilir ke Kejari Ogan Ilir

Adapun kedua tersangka yakni RJ (18 tahun) dan FR (18 tahun) yang kini telah lengkap penyelidikan dan penyidikannya terhadap perkaranya.

"Karena berkas perkaranya P-21 (dinyatakan lengkap), maka dilakukan tahap II (pelimpahan)," terang Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy, Jumat (12/6/2026).

Diungkapkan Nensy, peristiwa asusila tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) malam.

Dua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu.

Sementara korban, beralamat di Kecamatan Rambang Kuang.

"Tersangka RJ merupakan pacar dari korban. Saat malam kejadian, tersangka menjemput korban dan diajak jalan-jalan," kata Nensy.

Keduanya berboncengan sepeda motor, mengarah ke Kecamatan Tanjung Batu.

Di tengah perjalanan, tersangka RJ menjemput rekannya, yakni tersangka FR, untuk pergi bersama-sama.

Ketiganya menuju sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Batu.

"Di rumah tersebut, tersangka RJ memaksa korban untuk bersetubuh. Kalau menolak, diancam tidak akan diantar pulang," ungkap Nensy.

Kedua tersangka pun menyetubuhi korban secara bergantian.

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, keduanya mengantar korban pulang.

Polisi yang menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur ini meringkus kedua tersangka pada Kamis (16/4/2026) malam.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved