OTT KPK di Muara Enim

Jadi Tersangka Lagi, Bupati Muara Enim Edison Diduga Suap BPK Rp 1,6 M untuk Ubah Hasil Audit BPK

Bupati Edison kini resmi menyandang status tersangka lagi dalam perkara dugaan suap terhadap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan.

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI
BUPATI MUARA ENIM TERSANGKA- Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (9/6/2026). Bupati Edison kini r esmi menyandang status tersangka lagi dalam perkara dugaan suap terhadap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • Setelah terjaring OTT proyek Disdikbud, Bupati Muara Enim, Edison, kembali jadi tersangkadalam kasus dugaan suap pengondisian audit BPK perwakilan Sumsel.
  • Edison diduga memerintahkan jajarannya menyuap oknum BPK sebesar Rp1,6 miliar (setara 1–2 persen pagu anggaran proyek) melalui pihak swasta  
  • KPK total menetapkan 5 orang tersangka (termasuk Edison, pihak swasta, dan ASN BPK)  

TRIBUNSUMSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus baru.

Hanya berselang beberapa hari setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap proyek pengadaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Edison kini resmi menyandang status tersangka lagi dalam perkara dugaan suap terhadap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa kasus baru ini terungkap dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya.

Baca juga: Sosok Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Bupati Muara Enim

Perkara bermula saat auditor BPK menemukan adanya kejanggalan atau nilai yang melebihi batas materialitas pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka, salah satunya EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), dilansir dari Tribunnews.com.

Selain Edison, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, ASN sekaligus Pengendali Teknis Titin Rita Lestari, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.

Edison diduga kuat menggelontorkan uang pelicin sebesar Rp1,6 miliar dengan tujuan utama mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 agar terbebas dari temuan fatal.

"Berdasarkan temuan tersebut, pada bulan Mei 2026, EDS selaku Bupati Muara Enim memerintahkan jajarannya untuk segera mengurus dan mengamankan LHP audit BPK tersebut melalui pihak swasta," katanya.

Negosiasi Rp1,6 Miliar

Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk "mengurus" LHP BPK tersebut.

Rusdi kemudian meminta Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, untuk menemui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga sebagai jembatan ke pihak BPK.

Dalam pertemuan tersebut, Angga mematok tarif atau fee untuk menghapus temuan audit.

Tarif disepakati sebesar Rp1,6 miliar, atau setara dengan 1 persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan Pemkab.

Baca juga: Perlawanan Titin Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel usai Ditahan Kasus Bupati Muara Enim

Setelah ada kesepakatan harga, Augusz segera bergerak mengatur strategi dan berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pengendali Teknis BPK, guna mengubah hasil audit tersebut.

Di sisi lain, Abi Nurwardani mengumpulkan uang komitmen tersebut.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved