Berita Ogan Ilir

Bawa Sajam Saat Beraksi, Komplotan Begal di Ogan Ilir Malah Menangis Saat Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan begal menggunakan senjata tajam yang beraksi di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
PAPARKAN BARANG BUKTI - Polisi memaparkan barang bukti kejahatan perkara begal, Jumat (5/6/2026) petang. Pada ungkap kasus tersebut, satu dari tiga pelaku diamankan 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap satu dari tiga pelaku begal bersenjata tajam berinisial AP (28) yang beraksi di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir, sementara dua rekannya masih buron.
  • Komplotan tersebut melakukan dua aksi kejahatan dalam satu malam, termasuk melukai korban dengan parang, sebelum akhirnya tertangkap saat hendak melakukan aksi ketiga.
  • Polisi mengamankan dua sepeda motor dan senjata tajam sebagai barang bukti

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan begal menggunakan senjata tajam yang beraksi di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengonfirmasi bahwa satu dari tiga begal diringkus.

Tersangka berinisial AP (28 tahun) beraksi bersama dua rekannya pada Rabu (3/6/2026) malam.

Ketiganya berkeliling menggunakan dua unit sepeda motor, mencari sasaran tindak kejahatan.

"Pada Rabu malam tersebut, komplotan ini dua kali melakukan tindak kejahatan. Pada aksi pertama bahkan tersangka melukai korbannya menggunakan parang," terang Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Disetop Begal yang Ngaku Polisi Hingga Todongkan Senpi, HP dan Uang Pria di Palembang Dirampas

Saat akan kembali membegal pada percobaan ketiga, komplotan ini terciduk oleh petugas yang berpatroli.

Sebelumnya polisi juga telah menerima laporan terkait sepak terjang komplotan tersebut.

"Satu orang diamankan dan dua lainnya kabur. Kemudian dua unit sepeda motor untuk membegal beserta sajam berupa pisau dan parang juga diamankan," papar Bagus.

Setelah mengamankan tersangka AP, polisi terus memburu dua tersangka lainnya.

Tersangka AP dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara selama 10 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.

Saat diinterogasi polisi, tersangka tampak mencucurkan air mata.

Ia mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut.

"Saya hanya diajak teman. Pelakunya (pembacokan korban) bukan saya," tutur tersangka yang masih bujangan tersebut.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved