Breaking News

Berita OKU Timur

Anggota KPU OKU Timur, Sunarko Dipecat DKPP RI Karena Melanggar Kode Etik

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur, Denis Firmansyah, membenarkan bahwa Sunarko telah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP RI.

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Choirul Rahman
PUTUSAN DKPP RI -- KPU Kabupaten OKU Timur di jalan Adiwiyata kompleks perkantoran Pemkab OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, beberapa waktu yang lalu. KPU OKU Timur kini menunggu proses PAW dari KPU RI serta menyiapkan Plt Divisi Teknis agar tugas kepemiluan tetap berjalan. 

"Semua parpol yang terdapat di Kabupaten OKU Timur ini sudah kami surati seluruhnya untuk melakukan pemutakhiran data," ujarnya. 

Ia juga mencontohkan sejumlah partai politik yang baru saja melaksanakan pergantian kepengurusan daerah, seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang datanya harus segera diperbarui dalam sistem.

Untuk memastikan pelayanan dan tahapan administrasi kepemiluan tetap berjalan normal, KPU OKU Timur berencana menggelar rapat pleno pada pekan depan guna menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang akan menjalankan fungsi Divisi Teknis hingga adanya anggota definitif hasil PAW.

"Minggu depan kami akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan Plt Ketua Divisi Teknis. Posisi ini tidak boleh kosong karena tugas dan tanggung jawabnya tetap harus berjalan," pungkas Denis.

KPU OKU Timur memastikan seluruh tugas kelembagaan dan pelayanan kepemiluan tetap berlangsung sebagaimana mestinya sambil menunggu keputusan resmi KPU RI terkait pengisian kursi anggota yang ditinggalkan Sunarko.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved