Wabup PALI Diamankan Kejati Sumsel

Profil Alhepi Kurniawan, Oknum PNS Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Bersama Wabup Iwan Tuaji

Alhepi Kurniawan (AK), Oknum PNS di PALI ditetapkan tersangka bersama Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji atas dugaan korupsi gratifikasi dan suap proyek

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi/ESDM SUMSEL
DITAHAN- Alhepi Kurniawan (AK), Oknum PNS di PALI ditetapkan tersangka bersama Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji atas dugaan korupsi gratifikasi dan suap proyek 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 21.851.691

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Subtotal Rp 371.851.691 III.

UTANG Rp ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 371.851.691

Terlibat Kasus Suap dengan Wabup PALI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan sekaligus menahan Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Alhepi Kurniawan, sebagai tersangka dalam skandal korupsi fee proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dua orang yang ditetapkan tersangka selain Alhepi yakni, Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, saat menggelar konferensi pers rilis tersangka pada Rabu malam.

"Benar, tadi pagi kita melakukan penangkapan terhadap dua orang. Pertama adalah Iwan Tuaji alias IT, selaku Wakil Bupati PALI aktif periode 2024–2029, dan kedua adalah AK alias L, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Ketut.

Ketut menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), petugas langsung menciduk kedua pelaku di lokasi berbeda.

"Tersangka IT ditangkap di PALI, sedangkan AK ditangkap di Kota Palembang. Malam ini keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah ada bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan kedua tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.

"Ya, keduanya langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan," tegas Ketut.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved