Wabup PALI Diamankan Kejati Sumsel

Profil Alhepi Kurniawan, Oknum PNS Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Bersama Wabup Iwan Tuaji

Alhepi Kurniawan (AK), Oknum PNS di PALI ditetapkan tersangka bersama Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji atas dugaan korupsi gratifikasi dan suap proyek

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi/ESDM SUMSEL
DITAHAN- Alhepi Kurniawan (AK), Oknum PNS di PALI ditetapkan tersangka bersama Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji atas dugaan korupsi gratifikasi dan suap proyek 

Lebih jauh, Ketut membeberkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. Kasus ini bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, tersangka AK alias L mengajak seorang kontraktor berinisial H untuk bertemu dengan IT (yang saat itu berstatus sebagai Calon Wakil Bupati PALI) di kediaman pribadinya.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi pembahasan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI bernilai fantastis, yakni sekitar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Agar H bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka diduga meminta uang komitmen (commitment fee) sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Setelah melalui beberapa kali komunikasi, H menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872.500.000 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

"Namun, proyek yang dijanjikan tersebut hingga kini ternyata tidak ada," beber Kajati Sumsel.

Aliran Dana dan Rekening Penampung Ajudan

Ketut merincikan, aliran uang Rp872,5 juta tersebut dibagi ke dalam dua skema penyerahan:

Tahap Pertama: Uang tunai sebesar Rp437.000.000 diserahkan langsung kepada tersangka AK alias L di rumah korban H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Tahap Kedua: Uang sebesar Rp435.500.000 dikirim melalui transfer ke rekening BCA atas nama J, yang diketahui merupakan ajudan dari tersangka IT.

Rekening ini diduga kuat sengaja digunakan sebagai rekening penampung.

Transfer dilakukan dua kali dalam kurun waktu 24 hingga 31 Desember 2024, masing-masing sebesar Rp261.000.000 dan Rp174.500.000.

Di sisi lain, diketahui sempat ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp436.250.000. Uang tersebut kini telah disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan, AK alias L berperan sebagai makelar yang mempertemukan, menghubungkan, sekaligus menerima uang tunai dari H.

Sementara Wakil Bupati PALI, IT, berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui aliran dana tersebut melalui perantara ajudannya.

Dalam penanganan kasus kakap ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(*)

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved