Berita OKI

Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN & PPPK Pemkab OKI Juga Dilarang Tambah Libur Iduladha

Jelang Iduladha, Pemkab OKI tegas melarang seluruh ASN dan PPPK menggunakan kendaraan dinas (pelat merah) untuk keperluan mudik.

Tayang:
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
APEL ASN -- Para ASN dan PPPK dalam apel yang digelar di halaman Kantor Bupati OKI. Pemkab OKI mengeluarkan sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh para ASN dan PPPK selama momen Iduladha 1447 H. 

"Kebetulan hari Senin 1 Juni 2026 kita akan libur memperingati Hari Lahir Pancasila. Jadi memang panjang waktu libur lebaran nanti," ungkapnya.

Mengingat panjangnya rentetan hari libur tersebut, Pemkab OKI berharap seluruh pegawai dapat menyikapinya dengan bijak.

Waktu yang ada diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin agar nantinya kembali bekerja dengan energi baru.

Namun, Antonius memberikan peringatan keras (ultimatum) bagi mereka yang masih coba-coba menambah jatah libur sendiri.

"Kalau misalnya mau pulang ke luar daerah, tentunya harus disesuaikan apakah mengambil cuti atau tidak. Terpenting, hari Selasa 2 Juni 2026, seluruh pegawai sudah harus masuk bekerja seperti biasanya kembali," tegasnya.

Selain itu, ia menegaskan bagi yang masih membandel, Pemkab OKI tak segan-segan menjatuhkan sanksi yang bakal membuat dompet menipis.

"Bagi ASN yang bolos atau tidak hadir, akan dipotong Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dan ada sanksi terkait peraturan perundangan yang mengatur kedisiplinan," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved