Berita OKI

Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN & PPPK Pemkab OKI Juga Dilarang Tambah Libur Iduladha

Jelang Iduladha, Pemkab OKI tegas melarang seluruh ASN dan PPPK menggunakan kendaraan dinas (pelat merah) untuk keperluan mudik.

Tayang:
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
APEL ASN -- Para ASN dan PPPK dalam apel yang digelar di halaman Kantor Bupati OKI. Pemkab OKI mengeluarkan sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh para ASN dan PPPK selama momen Iduladha 1447 H. 

Ringkasan Berita:
  • Jelang Iduladha, Pemkab OKI tegas melarang seluruh ASN dan PPPK menggunakan kendaraan dinas (pelat merah) untuk keperluan mudik.
  • Pemkab OKI juga menegaskan ancaman sanksi bagi yang nekat mencuri waktu dengan menambah jatah libur akan menerima sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai.
  • Rentetan libur pegawai berlangsung cukup panjang dari tanggal 27 Mei hingga 1 Juni 2026,

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) melarang keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan mobil dinas saat mudik.

Larangan ini dikeluarkan menjelang Hari Raya Iduladha Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu (27/5/2026) mendatang. 

Tak hanya larangan keras penggunaan mobil dinas (pelat merah) untuk keperluan mudik ataupun pulang kampung, para abdi negara yang nekat mencuri waktu dengan menambah jatah libur akan menerima sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai.

Ketegasan disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, yang menyebut fasilitas negara murni hanya diperuntukkan bagi tugas pemerintahan.

"Sebagaimana perayaan Idulfitri kemarin, Bapak Bupati sudah mengimbau bagi ASN, diharapkan kendaraan dinas digunakan hanya untuk melaksanakan tugas kedinasan," ungkap Antonius saat ditemui di halaman Kantor Bupati OKI, Kamis (21/5/2026).

Bagi pegawai yang ingin menikmati waktu liburan atau pulang ke kampung halaman, Antonius mempersilakan mereka memakai kendaraan pribadi.

"Kalau hendak liburan atau mudik, maka dipersilakan menggunakan kendaraan pribadi masing-masing," tambahnya.

Demi mencegah adanya penggunaan fasilitas negara secara sembunyi-sembunyi, pengawasan dan pengamanan aset diserahkan penuh ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Menjelang libur lebaran, kendaraan dinas berada di masing-masing OPD. Karena ini merupakan tanggung jawab pimpinan OPD," tegas Antonius.

Diketahui, momen libur Iduladha memang dibarengi dengan jadwal libur yang terbilang sangat panjang. Antonius merincikan, cuti dan libur lebaran rencananya dimulai tanggal 27 dan 28 Mei 2026 mendatang.

"Sesuai tanggal merah nasional, kita melaksanakan dua hari libur lebaran bagi seluruh pegawai," terangnya.

Berlanjut di hari Jumat (29/5/2026), sistem kerja akan diatur agar pelayanan tetap berjalan namun pegawai bisa bernapas lega.

"Untuk hari Jumat 29 Mei 2026, ada sebagian rekan-rekan pegawai work from home (bekerja dari rumah) dan sebagian bekerja di kantor dengan tugas-tugas," jelasnya.

Momen santai ini kemudian bersambung langsung dengan akhir pekan, yakni tanggal 30 dan 31 Mei 2026.

Tak berhenti sampai di situ, keesokan harinya para pegawai masih menikmati tanggal merah.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved