Truk Pertamina Kencing di Musi Rawas

Lipsus : Oplos Pertalite Hingga Truk 'Kencing', Jejak Culas Penyeleweng BBM Bersubsidi di Sumsel

Tabir gelap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan kembali tersingkap.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Subdit IV Tipidter Polda Sumsel
GUDANG ILEGAL -- Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat memergoki sebuah truk tangki yang sedang memindahkan muatan BBM ke sebuah gudang penimbunan ilegal di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (21/4/2026). 

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami memperkuat pengawasan berlapis melalui CCTV dan sistem digital QR Code. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor melalui Contact Center 135 jika menemukan indikasi penyimpangan,” kata Rusminto.

Sudah Beroperasi Enam Bulan

Penyidikan kasus penggerebekan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas, memasuki babak baru. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Kamis (23/4/2026).

Para tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan terdiri dari pemilik gudang, sopir truk tangki, hingga para pekerja yang terlibat dalam praktik culas tersebut.

Hasil Gelar Perkara: 11 Terbukti, 1 Dipulangkan

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif dan gelar perkara komprehensif.

"Dari 12 orang yang diamankan sebelumnya, 11 orang terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka. Sementara satu orang lainnya dipulangkan karena tidak memenuhi unsur pidana dan hanya berstatus saksi," ujar Doni.

Daftar tersangka yang ditahan meliputi F alias Can (pemilik gudang), dua sopir truk tangki yakni AD alias Rian dan DAN alias Dimas, serta delapan pekerja gudang masing-masing berinisial RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.

Baca juga: Penjelasan Pertamina Soal Mobil Tangki BBM Subsidi, Bisa Kencing di Musi Rawas, Sinyal GPS Diacak

Baca juga: Gudang Ilegal di Musi Rawas, Tempat Mobil Tangki BBM Subsidi Kencing Sudah 6 Bulan Beroperasi

Beroperasi Sejak November 2025

Dalam proses penyidikan, terungkap fakta bahwa aktivitas ilegal di gudang tersebut bukanlah pemain baru. Tersangka F alias Can mengakui bahwa gudang penimbunan BBM dengan modus 'kencing' ini telah beroperasi kembali selama enam bulan terakhir.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, gudang ini mulai aktif sejak November 2025. Sebelumnya gudang ini sempat tutup selama satu tahun sebelum akhirnya beroperasi kembali," tambah Doni.

Modus ‘Kencing’ dan Ancaman Denda Rp60 Miliar

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial di lokasi, di antaranya satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta beberapa kendaraan operasional. Modus yang digunakan tetap sama: mengurangi muatan BBM subsidi dari mobil tangki resmi sebelum sampai ke titik distribusi tujuan (SPBU).

Atas perbuatannya, ke-11 tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka dititipkan di Rutan Dittahti Polda Sumsel untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

Truk Kencing Gunakan Pengacau Sinyal GPS

Pertamina Kota Lubuklinggau buka suara terkait penggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar di Kabupaten Musi Rawas oleh tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (23/4/2026).

Pertamina Kota Lubuklinggau buka suara terkait penggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar di Kabupaten Musi Rawas oleh tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Manager Fuel PT Pertamina Patra Niaga

Terminal Lubuklinggau,Wawan Prabawa mengatakan adanya dugaan manipulasi sistem pelacakan mobil tangki oleh oknum sopir.

Wawan menceritakan, pergerakan mobil tangki seharusnya menuju Kabupaten Rejang Lebong, namun, diduga oknum sopir melakukan penyimpangan rute pada sistem GPS.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved