Truk Pertamina Kencing di Musi Rawas

Lipsus : Oplos Pertalite Hingga Truk 'Kencing', Jejak Culas Penyeleweng BBM Bersubsidi di Sumsel

Tabir gelap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan kembali tersingkap.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Subdit IV Tipidter Polda Sumsel
GUDANG ILEGAL -- Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat memergoki sebuah truk tangki yang sedang memindahkan muatan BBM ke sebuah gudang penimbunan ilegal di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (21/4/2026). 

"GPS pada kendaraan sebenarnya berfungsi, namun terdapat kemungkinan adanya manipulasi dengan alat pengacau sinyal," ujarnya pada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Wawan pun mengaku cukup terkejut, dengan adanya dugaan penyimpangan rute mobil tangki mengarah pada kemungkinan penggunaan alat pengacau sinyal GPS tersebut.

Wawan menyebutkan teknologi itu mampu memanipulasi titik koordinat kendaraan sehingga pergerakannya tidak terbaca secara akurat.

“Saat ini alat pengacau GPS itu dijual bebas. Ini bisa memindahkan koordinat dan menyulitkan pemantauan,” ungkapnya.

Menurut, Wawan pengawasan distribusi BBM sebenarnya telah berjalan sesuai dengan prosedur. Namun, kontrol penuh tidak bisa dilakukan hingga ke luar area operasional perusahaan.

“Pengawasan tetap kami lakukan, tapi tidak bisa menyeluruh di luar. Setelah mobil tangki keluar dari terminal, itu menjadi tanggung jawab awak kendaraan dan juga tim pengawas lain di lapangan,” ujarnya.

Wawan pun menegaskan, menjadi alarm keras bagi Pertamina untuk memperketat sistem distribusi BBM subsidi yang selama ini sudah berjalan baik.

“Kejadian ini jadi bahan evaluasi serius bagi kami agar sistem ke depan lebih rapi dan tidak mudah ditembus,” ujarnya.

Wawan pun memastikan, bahwa seluruh sopir mobil tangki selama ini telah melalui prosedur ketat, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga tes narkoba secara berkala.

Namun, motif dibalik dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi ini masih menjadi teka-teki dan tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami motifnya. Ini jadi perhatian serius karena rutenya tidak wajar dan cukup jauh,” ujarnya lagi.

Lalu terkait sanksi, Wawan menegaskan bahwa pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi merupakan pelanggaran berat, bahkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

“Konsekuensinya jelas, jika terbukti melanggar, itu termasuk pelanggaran berat, apalagi jika berkaitan dengan pidana. Kami akan menghormati proses hukum yang berjalan,” paparnya.

Pertamina juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan distribusi BBM. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.

“Kami siapkan hotline pengaduan di nomor 0821 1999 51, jadi peran masyarakat sangat penting,” ungkapnya. (tnf/cr26/cr19/joy)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved