Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kamelia Bongkar Skenario Ancaman: Saya Dilarang Hadir

Tak lagi bungkam setelah Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara, sang kekasih, Kamelia, akhirnya membongkar

Editor: Moch Krisna
Wartakota/Arie Puji Waluyo
BATAL NIKAH - Dokter gigi Kamelia diputusin Ammar Zoni lewat surat. Dokter Kamelia mengaku rencana menikah di lapas kini batal. 

Ringkasan Berita:
  • Kamelia mengaku dilarang hadir di sidang dan diancam pihak tertentu yang tak menyukai hubungannya dengan Ammar Zoni.
  • Pihak tersebut menjanjikan vonis rehabilitasi jika Kamelia menjauh, namun nyatanya Ammar tetap dihukum tujuh tahun penjara.
  • Titiek Haryati mengecam pihak luar yang mengintervensi hubungan mereka dan dianggap memperkeruh suasana persidangan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tak lagi bungkam setelah Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara, sang kekasih, Kamelia, akhirnya membongkar rentetan ancaman yang diterimanya. 

Didampingi ibu angkat Ammar, Titiek Haryati, dokter gigi ini mengungkapkan bahwa dirinya sempat dilarang hadir di persidangan oleh pihak tertentu dengan iming-iming vonis rehabilitasi bagi Ammar yang nyatanya tak terbukti.

"Karena ada yang melarang saya untuk hadir, kalau enggak Bang Ammar hukumannya tinggi. Kayaknya saya udah harus ngomong," tandasnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (24/4/2026) melansir dari Tribunnews.com.

"Jadi saya masih dapat ancaman, lalu pihak keluarga Bang Ammar juga meminta untuk saya tidak datang sementara waktu, tidak boleh ngomong sama media. Karena ada yang membantu tapi tidak suka dengan hubungan saya sama Bang Ammar," seloroh Kamelia.

Kekecewaan menyelimuti Kamelia setelah mendapati Ammar tetap dihukum penjara.

"Nah, sekarang kita lihat hasilnya. Tadi ingin membantu, Bang Ammar bisa bebas, amnesti. Kalian bisa lihat sendiri, hukumannya berapa tahun," imbuhnya kesal.

Menimpali ucapan Kamelia, Titiek yang duduk di sisinya ikut meradang.

 

VONIS HAKIM Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Hakim memvonis Ammar Zoni dnegan hukuman 7 tahun penjara
VONIS HAKIM Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Hakim memvonis Ammar Zoni dnegan hukuman 7 tahun penjara (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

 

"Ini kan suatu bukti bahwa dengan keinginan begini, keinginan begitu, melarang ini, melarang itu kan bukan dia punya wewenang untuk memutuskan hukuman," tegasnya dengan intonasi tinggi.

"Kita semua tahu ini sidang terbuka. Kita tahu prosesnya seperti apa, tapi kemudian ada pihak-pihak lain yang ikut andil dalam hal itu dan sudah lama mengenal keluarga, sebenarnya itu enggak masalah itu," sambung Titiek emosi.

Titiek menyesalkan pihak tersebut justru membuat hubungan di antara mereka menjadi keruh.

"Kemudian kemudian yang memberikan kekuatan kita untuk jadi satu tim, kenapa justru malah memusuhi?" sesal Titiek.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved