Truk Pertamina Kencing di Musi Rawas
Lipsus : Oplos Pertalite Hingga Truk 'Kencing', Jejak Culas Penyeleweng BBM Bersubsidi di Sumsel
Tabir gelap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan kembali tersingkap.
Ringkasan Berita:
- Praktik mafia BBM subsidi di Sumatera Selatan terungkap lewat dua kasus besar: pengoplosan Pertalite di OKU Selatan dan ‘kencing’ truk tangki di Musi Rawas.
- Polisi menemukan 4,5 ton BBM ilegal serta gudang berisi bahan pewarna untuk memanipulasi kualitas, sekaligus menangkap belasan pelaku dari sopir hingga pemilik gudang.
- Modus ini merugikan negara dan membahayakan masyarakat karena BBM oplosan berpotensi merusak kendaraan serta tidak sesuai standar.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Tabir gelap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan kembali tersingkap.
Dalam kurun waktu sepekan, aparat kepolisian berhasil membongkar dua modus operandi besar: pengoplosan Pertalite skala besar di OKU Selatan serta praktik ‘kencing’ truk tangki di gudang ilegal kawasan Musi Rawas.
Fenomena ini tidak hanya mengungkap kerugian negara, tetapi juga ancaman nyata bagi kendaraan masyarakat akibat BBM yang tidak sesuai standar.
Modus Oplosan di Senyap Malam
Drama pengungkapan di OKU Selatan bermula pada Sabtu (18/4/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan yang tengah melakukan patroli rutin mencurigai sebuah unit Mitsubishi L300 hitam yang melaju dengan muatan berat di bawah tutupan terpal rapat.
Setelah aksi pengejaran singkat, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Hasilnya mengejutkan: ditemukan 107 jeriken berkapasitas 35 liter yang penuh berisi Pertalite tanpa dokumen niaga yang sah.
“Dua orang tersangka, RY (33) dan RP (23), warga Baturaja Barat, tidak mampu menunjukkan izin angkut maupun niaga. Total barang bukti mencapai 4,5 ton,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, mewakili Kapolres OKU Selatan, Kamis (23/4/2026).
Laboratorium Ilegal di Desa Batu Kuning
Penyelidikan tidak berhenti di jalan raya. Pada Minggu (19/4/2026) petang, polisi bergerak menuju sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. Di sana, petugas menemukan bukti yang menguatkan dugaan praktik pengoplosan: tiga kaleng serbuk pewarna kuning dan hijau yang digunakan untuk menyulap cairan agar menyerupai spektrum warna BBM resmi.
"Kami masih mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul pasokan BBM ini dan ke mana saja distribusinya dilakukan. Fokus kami adalah memutus rantai pasok ilegal ini," tegas AKP Aston.
Skandal ‘Kencing’ Tangki di Musi Rawas
Sementara itu, di sisi lain Sumatera Selatan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga mencetak keberhasilan besar pada Selasa (21/4/2026). Petugas menggerebek tiga gudang penampungan ilegal di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap basah sebuah truk tangki BBM yang seharusnya mendistribusikan muatan ke SPBU, namun justru melakukan pembongkaran muatan atau istilah populernya 'kencing' di gudang ilegal.
“Tim memergoki langsung aktivitas pemindahan muatan dari truk tangki resmi ke tempat penampungan di gudang tersebut. Sebanyak 12 orang diamankan, mulai dari sopir, pemilik gudang, hingga pekerja,” ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono.
Modusnya tergolong licin; BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite dikurangi muatannya di tengah jalan, lalu diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum diedarkan kembali ke pasar gelap atau industri.
Jeratan Hukum dan Pengawasan Ketat
Para pelaku di kedua wilayah tersebut kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda mencapai Rp60 miliar menanti para tersangka.
Merespons maraknya kasus ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas kepolisian. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi lembaga penyalur yang bermain api.
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
mata lokal menjangkau indonesia
pertamina
AKP Aston L Sinaga
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kamelia Bongkar Skenario Ancaman: Saya Dilarang Hadir |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Muratara, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Gagal Nyalip Truk |
|
|---|
| Ini Tampang 3 Bandar Narkoba Tahanan Kejari OKU Kabur, Bobol Borgol dan Buat Petugas Luka-luka |
|
|---|
| Sosok Adhyaksa Dault, Eks Menpora Era SBY Jadi Saksi Nikah Syifa Hadju dan El Rumi |
|
|---|
| Sosok 3 Tahanan Kejari OKU Kabur saat Baru Tiba di Rutan Baturaja, Sempat Duel dengan Petugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bukannya-Disalurkan-ke-SPBU-Mobil-Tangki-BBM-Subsidi-Malah-Kecing-di-Gudang-Ilegal-di-Musi-Rawas.jpg)