Berita OKU Selatan

Polisi OKU Selatan Bongkar Pengoplos 4,5 Ton Pertalite, 2 Tersangka Terancam Denda Rp60 Miliar

Polres OKU Selatan mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan dugaan pengoplosa pertalite 4,5 ton dan berhasil menangkap dua tersangka.

Tayang:
Dokumentasi/Polres OKU Selatan
BBM OPLOSAN -- Petugas Satreskrim Polres OKU Selatan menunjukkan barang bukti 107 jeriken berisi BBM subsidi jenis Pertalite hasil pengungkapan kasus ilegal, Kamis (23/4/2026). Dua tersangka diamankan bersama kendaraan dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan. 

“Dari hasil penindakan, kami mengamankan 107 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 4,5 ton, satu unit kendaraan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul BBM dan pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan ahli, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan guna mempercepat proses hukum.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved