Berita Lubuklinggau

Dilema Pemkot Lubuklinggau, Pangkas TPP Atau Rumahkan PPPK, Dampak Pembatasan Anggaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menghadapi kondisi dilema, belanja pegawai saat ini sudah berada diangka 50 persen.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Pemkot Lubuklinggau
PEMANGKASAN ANGGARAN - Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat. Dilema Pemkot Lubuklinggau, Pangkas TPP Atau Rumahkan PPPK, Dampak Pembatasan Anggaran 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Lubuklinggau menghadapi dilema karena belanja pegawai sudah mencapai 50 persen, melebihi batas 30 persen dari pemerintah pusat.
  • Wali Kota menyebut opsi yang dipertimbangkan adalah pemotongan TPP atau merumahkan pegawai, termasuk PPPK.
  • Pemkot berupaya mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai.

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menghadapi kondisi dilema, belanja pegawai saat ini sudah berada diangka 50 persen.

Sementara Pemerintah Pusat membatasi nominal belanja pegawai bagi pemerintah daerah diangka 30 persen saja dari total APBD.

Ketentuan ini rencananya akan diberlakukan Januari 2027 mendatang.

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyampaikan kebijakan ini menjadi perhatian serius dan berupaya mencari celah supaya tidak ada pemangkasan pegawai di Lingkungan Pemkot.

Menurutnya, pilihan yang tersedia saat ini merumahkan pegawai atau melakukan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk pegawai.

“Kemungkinan bisa dilakukan pemotongan TPP, namun tetap diberikan selama 12 bulan. Hanya nominalnya yang dikurangi, karena tidak ada jalan lain," kata Yoppy sapaanya pada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: 4 Bulan Guru PPPK Paruh Waktu Belum Gajian, Pemkab Musi Rawas Bungkam

Baca juga: Curhat Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas, Bangga Dilantik Namun Sedih Hingga Kini Belum Gajian

Menurutnya bila TPP tidak dikorbankan, maka bisa jadi PPPK yang dikorbankan. Namun kendati demikian pihaknya akan berupaya terus melakukan penyisiran anggaran.

“Ini menyangkut hajat hidup manusia, tentu intinya akan ada yang harus dikurangi agar tidak mengganggu agar supaya (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu tidak dirumahkan,” ungkapnya.

Langkah yang bisa diambil saat ini, adalah penghapusan tenaga honorer agar tidak mengganggu pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK.

Selain itu disampaikannya, opsi pemotongan TPP juga dipertimbangkan, meski diupayakan tetap dibayarkan penuh selama 12 bulan.

“Tentu harus ada yang dikorbankan, artinya pegawai PPPK bisa dirumahkan atau TPP pengurangan nominal. Tentu ini masih dipelajari,” tegasnya.

Rencananya dalam waktu dekat Pemkot Lubuk Linggau melakukan evaluasi dengan tujuan agar penyesuaian aturan tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai.

Saat ini, jumlah PPPK di Kota Lubuklinggau mencapai 2.000 orang, terdiri dari 1.700 pegawai paruh waktu dan 300 pegawai penuh waktu.

"Untuk menggaji PPPK Paruh Waktu kita mengalokasikan Rp. 29 miliar dari belanja barang dan jasa, sementara PPPK penuh waktu mendapat alokasi lebih dari Rp.12 miliar melalui belanja pegawai," ujarnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved