Berita OKI

Disduk OKI Minta Masyarakat Setop Foto Kopi KTP, Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Data

Disdukcapil OKI mengimbau masyarakat untuk berhenti memfotokopi e-KTP dan beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Tayang:
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
LAYANAN DISDUKCAPIL -- Warga yang mendapat pelayanan di Disdukcapil OKI, Selasa (12/5/2026). Disdukcapil OKI mengingatkan warga agar tak lagi memfoto kopi KTP. 

Ringkasan Berita:
  • Disdukcapil OKI mengimbau masyarakat untuk berhenti memfotokopi e-KTP dan beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Langkah ini dilakukan guna menghindari risiko kebocoran data pribadi serta kejahatan siber.
  • Kepala Disdukcapil OKI menegaskan bahwa NIK adalah kunci akses sensitif.
  • Masyarakat dilarang keras mengunggah foto identitas ke media sosial atau memberikannya kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta warga lebih bijak memakai e-KTP dan mulai meninggalkan kebiasaan lama memfotokopi identitas tersebut jika tidak diperlukan.

Langkah ini diambil menyusul arahan dari Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, yang menegaskan e-KTP dilengkapi teknologi card reader.

Dengan teknologi ini, instansi pelayanan publik seharusnya tidak lagi meminta salinan fisik (fotokopi) yang berisiko bocor ke tangan pihak tak bertanggung jawab.

Dikatakan Kepala Disdukcapil OKI, Hendri, mengingatkan di era digital saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kunci akses yang sangat sensitif.

Ia menekankan kesadaran warga untuk hati-hati dalam membagikan data adalah benteng pertama pertahanan dari kejahatan siber.

"Kesadaran masyarakat menjaga data pribadi sangat penting. Jangan mudah memberikan foto ataupun fotokopi e-KTP kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya," tegas Hendri sewaktu memberikan keterangan pada Selasa (12/5/2026) siang.

Menurutnya, masyarakat harus mulai membiasakan diri menggunakan layanan digital yang telah disiapkan pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi Dukcapil serta mendukung penuh penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bukan sekadar tren, tapi guna keamanan data jauh lebih baik dan terverifikasi secara elektronik," tambahnya.

Dijelaskan dia, agar warga terhindar dari penyalahgunaan identitas dan tindak kriminal seperti penipuan daring (online), maka imbauan yang wajib dipatuhi yaitu selektif memberi izin.

"Jangan sembarangan memberikan fotokopi atau foto e-KTP kepada pihak yang tujuannya tidak jelas. Pastikan data kependudukan hanya digunakan keperluan administrasi di instansi resmi dan terpercaya,"

"Dilarang keras mengunggah atau menyebarluaskan foto e-KTP atau NIK di media sosial atau grup pesan singkat (WhatsApp/Telegram). Hati-hati terhadap pesan atau tautan (link) tidak resmi yang meminta aktivasi IKD. Pastikan hanya aplikasi resmi Kemendagri," bebernya.

Hendri berharap, dengan imbauan ini, tingkat literasi digital masyarakat di Kabupaten OKI semakin meningkat sehingga kasus kejahatan digital yang memanfaatkan identitas warga dapat ditekan seminimal mungkin.

"Jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan data kependudukan, segera laporkan ke pihak berwajib atau kantor Dukcapil terdekat," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved