Berita Sumsel

Link PDF Surat Edaran WFA untuk ASN Pemprov Sumsel Lebaran 2026: Cek Jadwal dan Aturannya

Pemprov Sumsel melakukan kebijakan WFA untuk ASN selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Editor: Abu Hurairah
Pemprov Sumsel
LIBUR LEBARAN ASN - Tangkap layar salinan SE tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. Link PDF Surat Edaran WFA untuk ASN Pemprov Sumsel Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Aturannya 

Ringkasan Berita:Pemprov Sumsel melakukan kebijakan WFA untuk ASN selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Jadwal WFA ASN 2 (dua) hari sebelum libur tanggal 16 dan 17 Maret 2026, dan 3 hari setelahnya Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026.
Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100 persen Work From Office (WFO)

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 H.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/1098/BKD.I/2026 yang dirilis melalui laman resmi BKD Sumsel pada Rabu (11/3/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari SE MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai upaya mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang tersebut.

Berikut isi surat edaran tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di lingkungan Pemprov Sumsel :

Ketentuan WFA ASN sebagai berikut:

1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud:

2.a. Work From Anywhere (WFA)

- 2 (dua) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026; dan

- 3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026.

b. Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) tanggal 19 Maret 2026.

c. Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah tanggal 21 – 22 Maret 2026.

d. Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah tanggal 20, 23 dan 24 Maret 2026.

Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100 % Work From Office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. 

Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.

3. Perangkat Daerah agar mengatur proporsi jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan fleksibiltas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintah.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved