Berita Lubuklinggau
Berseteru dengan Kades di Bengkulu, Fdj Riska Kitty Asal Lubuklinggau Segera Disidang Kasus UU ITE
Kejari Lubuklinggau melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Fdj Riska Kitty
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kejari Lubuklinggau melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Fdj Riska Kitty
- Riska berurusan dengan hukum setelah berseteru dengan pria bernama Haris Mulyadi Kepala Desa Tanjung Sanai Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
- Saat ini Kejari Lubuklinggau sedang menunggu balasan persidangan perkara dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Female Disk Jockey (FDJ) Riska Kitty (30 tahun) akan segera menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.
Kejari Lubuklinggau resmi melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan.
Penerapan undang-undang ITE yang menjerat tersangka Riska ini merupakan yang pertama dilakukan di Lubuklinggau.
Riska harus berurusan dengan hukum setelah berseteru dengan pria bernama Haris Mulyadi Kepala Desa Tanjung Sanai Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani menyampaikan, sekarang perkara ini sedang menunggu balasan persidangan perkara dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
"Tersangka sudah kita tahan di rutan Kelas IIA Lubuklinggau dan intinya sekarang tinggal persidangan," kata Armein pada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: DJ di Lubuklinggau Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Massa Demo Minta Kasus Segera Disidang
Berawal Posting di FB
Armein menjelaskan, kronologis Riska terjerat hukum, kejadian bermula saat kerabat korban pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 lalu sedang berada di Angkringan SFC jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
"Korban diberitahu oleh kerabatnya, Rapi Yandra merupakan keponakan dari korban, bahwa pada akun facebook Fdj Riska Kitty terdapat postingan foto - foto korban Haris Mulyadi yang sudah di edit, dengan kata - kata mengandung hinaan dan fitnahan serta cacian," ungkapnya.
Kemudian, ada juga kata - kata yang mengandung kesusilaan terhadap terdakwa, sehingga saksi korban langsung membuka akun facebook milik korban.
Dan ternyata benar ada postingan yang dibuat oleh terdakwa melalui Akun Facebook terdakwa dengan alamat atau nama akun yaitu Fdj Riska Kitty dengan fhoto profil wajah terdakwa.
Dalam postingan itu ada foto korban dengan menambahkan kata - kata Waluyo (wajah lugu hati buayo) ciri-ciri wajah mesum, pemimpin yang memalukan dan kades yang karakternya playing victim.
Lalu, dalam postingan juga isinya, tua-tua keladi semakin tua semakin kanji, ciri yang punya kelainan sex.
Selanjutnya, dalam foto ke 2 kata-katanya, ini kades yang kalian pilih wahai para rakyat Tanjung Sanai.
Yang selalu otak mesum menghalalkan segala cara untuk memuaskan nafsu birahinya.
| Pengangguran di Lubuklinggau Nekat Jadi Pengedar Narkoba, 77 Butir Ekstasi Disita Polisi |
|
|---|
| Dampak Harga Plastik Naik, Pedagang di Lubuklinggau Dilema, Kini Pertimbangkan Naikkan Harga Jual |
|
|---|
| Kurir Narkoba Asal Riau Ditangkap di Lubuklinggau, Sempat Tabrak Mobil Polisi Saat Hendak Kabur |
|
|---|
| Polisi di Lubuklinggau Disorot, Penangkapan Terduga Pelaku Asusila Dinilai Berlebihan, Kini Berdamai |
|
|---|
| Pertamina Pastikan Stok BBM di Lubuklinggau Aman, Minta Warga Jangan Panik dan Tak Menimbun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Fdj-Riska-Kitty-Asal-Lubuklinggau-Segera-Disidang-Kasus-UU-ITE-Berkas-Dilimpahkan-ke-Pengadilan.jpg)