Ustaz di Lubuklinggau Berbuat Asusila
Terungkap Modus Asusila Oknum Ustaz di Musi Rawas, Korban Diajak Praktik Lapangan di Kebun
Seorang oknum ustaz sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Lubuklinggau berinisial FI, ditetapkan
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Pemilik ponpes di Lubuklinggau berinisial FI resmi ditahan di Polres Musi Rawas setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santrinya.
- Tersangka melancarkan aksinya sebanyak empat kali di kebun sawit miliknya dengan modus mengajak korban melakukan praktik kerja lapangan dan memancing.
- Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada 12 Mei 2026, yang kemudian diperkuat oleh hasil visum serta pengakuan langsung dari tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Seorang oknum ustaz sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Lubuklinggau berinisial FI, ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan asusila dan kini ditahan di Polres Musi Rawas.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengajak korban yang tak lain adalah santrinya yang masih berusia 17 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama asli), untuk melaksanakan praktik kerja lapangan.
Kemudian, korban bersama teman-temannya diajak ke kebun sawit tersangka yang berada di wilayah Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Musi Rawas mendapat laporan pada 12 Mei 2026 kemarin.
Kemudian lanjut Kasat, laporan tersebut diproses melalui penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan (sidik) dan hasilnya, memang benar adanya kasus tersebut. Bahkan, hal itu dibuktikan dengan hasil visum yang dilakukan terhadap korban.
"Setelah itu, yang bersangkutan kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tersangka memang mengakui perbuatan ini, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Musi Rawas," kata Kasat, Kamis (21/5/2026).
Ditambahkan Kasat, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan kepada korban sebanyak 4 kali, di mana tiga di antaranya adalah persetubuhan dan 1 kalinya pencabulan.
"Pengakuan tersangka 3 kali persetubuhan dan 1 kali pencabulan. Lokasinya sama di kebun tersangka di Desa Pelawe, hanya beda waktunya saja," ungkap Kasat.
Dijelaskan Kasat, modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korban untuk melaksanakan kerja praktik lapangan di kebun tersangka. Namun, saat di kebun, korban diajak ke pinggir sungai dengan alasan memancing.
"Saat itu, posisi mereka sudah berdua. Di situlah aksi tak senonoh itu terjadi," jelas Kasat.
Bahkan masih kata Kasat, hal itu juga dibenarkan saksi-saksi yang tak lain adalah rombongan korban. Mereka membenarkan posisi saat itu tersangka dan korban memang pergi ke arah sungai.
"Setelah selesai itu, saksi juga melihat korban ini mukanya agak merah," tegas Kasat.
Ditambahkan Kasat, orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkannya ke Polres Musi Rawas pada Selasa, 12 Mei 2026.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai saksi pada Senin (18/5/2026), tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung kami amankan di Polres Musi Rawas," tutup Kasat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kadus-Pengurus-Karang-Taruna-di-Ogan-Ilir-Jadi-Tersangka-Kasus-Asusila-Mahasiswi-KKN-Tak-Ditahan.jpg)