Berita Lubuklinggau

DJ di Lubuklinggau Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Massa Demo Minta Kasus Segera Disidang

Fdj Riska Kitty, seorang DJ asal Kota Lubuklinggau Sumsel kini mendekam dalam jeruji besi setelah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
DEMO -- Puluhan massa aksi saat melakukan aksi demo di Kejari Lubuklinggau menuntut perkara Fdj Devi Kitty kasus pencemaran nama baik dilakukan P21, Senin (12/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Fdj Riska Kitty kini dipenjara kasus pencemaran nama baik
  • Dalam kasusnya, Fdj Riska Kitty mengedit foto Heri, warga Bengkulu dengan memberi caption perkataan tidak senonoh
  • Puluhan massa yang mengatasnamakan korban kasus pencemaran nama baik melakukan aksi demo di Kejari Lubuklinggau menuntut kasus ini segera disidangkan

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Riska atau biasa dikenal Fdj Riska Kitty, seorang DJ (Disc Jockey) asal Kota Lubuklinggau Sumsel kini mendekam dalam jeruji besi setelah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Perkaranya sudah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atau tahap 2 serta prosesnya sudah  P21.

Fdj Riska Kitty harus berurusan dengan hukum setelah berseteru dengan pria bernama Heri warga Desa Tanjung Sanai Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Dalam perkara ini Riska dijerat undangan-undang ITE pencemaran nama baik.

Ia telah mengedit foto Heri dengan memberi caption perkataan tidak senonoh.

Hal ini terungkap setelah puluhan massa yang mengatasnamakan korban kasus pencemaran nama baik melakukan aksi demo di Kejari Lubuklinggau, Senin (12/1/2026).

Dayat Koordinator aksi mengungkapkan perseteruan Devi dan Heri bermula dari Riska menghina korban Heri di media sosial Facebook dengan cara mengedit fotonya dengan kata kasar dan mesum.

"Pelaku menghujat diri korban dengan perkataan mesum dan kasar," ungkap Dayat pada wartawan saat menggelar aksi di depan Kejari Lubuklinggau.

Menurutnya, JPU di Kejari Lubuklinggau diminta bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan bagi semua, terkhususnya bagi korban dengan cara menuntut terdakwa dengan  undang-undang dan peraturan yang relevan.

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda yang sangat besar sampai dengan satu miliar rupiah.

"Untuk itu kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel mengevaluasi semua kinerja Kejari Lubuklinggau. Mendesak Kepala Kejari Lubuklinggau, Menindak Lanjuti Perkara Dengan Nomor: LP/B-378/X /2024/SPKT/Polres Lubuklinggau / POIDA SUMSEL (Berkas Perkara an. RISKA Binti ALEX MS, FDJ Riska Kitty). yang sudah lama tak kunjungi selesai dan sangat menjadi atensi publik di wilayah Silampari," ujarnya.

Kemudian mendesak Kasi Pidum Kejaksaan Lubuklinggau merespon cepat, menerima tahap II dan segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan dakwaan terhadap terlapor dari kasus ini.

"Kami meminta Jamwas dan Majelis Kehormatan Kejaksaan Tinggi memeriksa oknum JPU Yuniar, SH. yang diduga kuat menghambat proses perkara sampai saat ini tidak kunjung diselesaikan," ungkapnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Ramdhani menyampaikan bila perkara atas nama Riska sudah ditangani oleh pihak Kejari Lubuklinggau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved