Berita Prabumulih

Diajak Beli Miras, Motor Pria di Prabumulih Malah Dicuri Temannya, Ditangkap Usai 5 Bulan Buron

Usai meringkus pelaku, petugas lalu bergerak ke wilayah Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim tempat barang bukti motor disimpan pelaku.

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polsek Prabumulih Timur
DIAMANKAN - Seorang pemuda berinisial JN (23) yang merupakan warga Perumnas Griya Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, diringkus Tim Opsnal Singo Timur Satreskrim Polsek Prabumulih Timur karena melakukan pencurian sepeda motor 

"Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Singo Timur langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku di kawasan perumahan Sungai Medang," kata Kapolsek.
 
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika motor hasil curian berada di wilayah Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim dan petugas bergerak mengamankan barang bukti tersebut.

Tersangka JN telah diamankan dan akan dijerat pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved