Berita Musi Rawas

Pemkab Pastikan Truk Batubara yang 'Ngeyel' dan Masih Melintas di Musi Rawas Bakal Diamankan

Sekda mengaku, hal itu adalah langkah awal yang dilakukan oleh Pemkab Musi Rawas untuk sosialisasi kepada para sopir batu bara. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Dishub Musi Rawas
PASANG PAPAN IMBAUAN - Personel Dishub Musi Rawas, saat melakukan pemasangan papan imbauan terkait larangan truk batu bara melintas di jalan umum. 

Ringkasan Berita:
  • Dishub Musi Rawas memasang papan imbauan di sejumlah titik sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumsel melarang truk batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026.
  • Pemkab Musi Rawas menegaskan truk yang masih melanggar akan diamankan, sementara langkah awal difokuskan pada sosialisasi kepada sopir.
  • Dalam waktu dekat, razia gabungan Dishub dan Satlantas akan digelar di titik-titik strategis yang kerap dilalui truk batu bara.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Tindaklanjuti instruksi Gubernur Sumsel, soal larangan truk batu bara melintasi jalan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas pasang papan imbauan di sejumlah titik. 

Papan imbauan tersebut dipasang di sejumlah titik yang sering dilalui oleh truk batubara, salah satunya di Terminal Simpang Terawas di Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Kabid Angkutan Darat Dishub Musi Rawas, Pangidoan mengatakan, sesuai instruksi Gubernur, dimana per 1 Januari 2026 kendaraan batu bara dilarang melintasi jalan umum di wilayah Sumsel. 

"Instruksi Gubernur itu sudah kami tindaklanjuti," kata Ucok sapaan Pangidoan kepada Sripoku.com, Senin (12/1/2026).

Hanya saja lanjut Ucok, tindak lanjut tersebut baru sebatas pemasangan papan himbauan di sejumlah titik, salah satunya di Terminal Simpang Terawas, 

"Terminal ini, selama ini sering dijadikan lokasi untuk berhenti truk batubara alias ngetem. Jadi sekarang tidak boleh lagi," ungkapnya.

Kemudian untuk kegiatan di lapangan seperti razia.

Ucok mengaku, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten untuk melakukan razia terhadap truk-truk pengangkut batu bara yang melintas.

"Untuk razia, kami masih menunggu arahan dari Pemkab. Jadi sementara baru papan imbauan yang kami pasang," tegasnya.

Baca juga: 44 Truk Batubara Terjaring Razia di Lubuklinggau saat Melintas di Jalan Utama, Kini Ditempel Stiker

Baca juga: Stok Batubara di PLTU Sumsel 1 Menipis, Pemprov Sumsel Pertimbangkan Beri Diskresi untuk PT AOC

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, H Ali Sadikin menegaskan, bahwa instruksi Gubernur soal larangan truk batubara melintasi jalan umum per 1 Januari 2026 sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Musi Rawas. 

Sekda juga menegaskan, jika masih ada truk batubara yang melintasi jalan umum, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas akan diamankan oleh petugas. 
 
"Instruksi Gubernur sudah jelas, jika masih ngeyel dan melintasi jalan umum di Musi Rawas, tentu akan diamankan langsung oleh petugas kita," tegas Sekda.

Kemudian terkait dengan pemasangan papan imbauan oleh Dishub Musi Rawas.

Sekda mengaku, hal itu adalah langkah awal yang dilakukan oleh Pemkab Musi Rawas untuk sosialisasi kepada para sopir batu bara. 

"Setelah sosialisasi, tentu selanjutnya adalah tindakan tegas yakni eksekusi," ucap Sekda. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved