Berita Palembang
Stok Batubara di PLTU Sumsel 1 Menipis, Pemprov Sumsel Pertimbangkan Beri Diskresi untuk PT AOC
Terhentinya pasokan batu bara dari PT AOC disebabkan kebijakan penutupan akses jalan umum bagi angkutan batu bara yang sudah diberlakukan
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumsel mempertimbangkan diskresi terbatas angkutan batu bara untuk PT AOC karena stok batu bara PLTU Sumsel 1 hanya cukup satu minggu.
- Diskresi bersifat sementara dan disyaratkan percepatan pembangunan jalan khusus angkutan, dengan target penyelesaian maksimal enam bulan.
- Keputusan akhir masih menunggu persetujuan Gubernur, disertai rencana pengawasan ketat volume dan jam operasional angkutan batu bara.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mempertimbangkan pemberian diskresi angkutan batu bara secara selektif kepada PT AOC menyusul kondisi stok batu bara PLTU Sumsel 1 yang hanya tersisa untuk satu minggu ke depan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi, mengatakan langkah tersebut menjadi opsi darurat guna mencegah terhentinya operasional pembangkit listrik yang menjadi penopang utama pasokan listrik di wilayah OKU hingga Lampung.
“Stok batu bara di PLTU tinggal cukup satu minggu. Kebutuhan per hari hampir 5.000 ton. Kalau tidak ada suplai, otomatis pembangkit tidak bisa beroperasi,” kata Apriyadi usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (8/1/2026).
Terhentinya pasokan batu bara dari PT AOC disebabkan kebijakan penutupan akses jalan umum bagi angkutan batu bara yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
Baca juga: Ribuan Sopir di PHK Dampak Larangan Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum Sumsel
Baca juga: Tegaskan Larangan Truk Batubara Melintas di Jalan Umum, Dishub OKU Timur Pasang Spanduk Sosialisasi
Sementara itu, perusahaan masih dalam proses pembangunan jalan khusus angkutan, namun progresnya baru mencapai sekitar 20 persen pada tahap pembebasan lahan.
Pemprov Sumsel menilai diskresi hanya dapat diberikan dengan syarat percepatan pembangunan jalan khusus tersebut. Pemerintah meminta PT AOC memangkas target penyelesaian dari satu tahun menjadi maksimal enam bulan.
“Diskresi ini sifatnya sementara. Kami minta komitmen jelas agar pembangunan jalan dipercepat, enam bulan harus selesai, jangan sampai satu tahun karena itu terlalu lama,” katanya.
Meski demikian, rencana pemberian diskresi tersebut belum bersifat final. Pemprov Sumsel masih akan melaporkan dan menunggu keputusan Gubernur Sumatera Selatan.
Jika disetujui, pemerintah akan menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan jalan umum, termasuk pembatasan jumlah kendaraan dan pengaturan jam operasional angkutan batu bara guna meminimalisir dampak bagi masyarakat.
“Nanti akan ada pembatasan volume dan jam angkutan, tapi semua masih menunggu keputusan pimpinan,” pungkas Apriyadi.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Nyaris Dihakimi Warga, Pencuri Mesin Penggiling Ikan di Jakabaring Ditangkap |
|
|---|
| Curiga Paket Asal Kertapati, Kurir Ini Bantu Aparat Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram |
|
|---|
| Diduga Ingkar Janji Menikah & Minta Aborsi, Oknum Polisi Polres Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel |
|
|---|
| Ribuan Mahasiswa di Palembang Bakal Gelar Aksi Demo, Tolak MBG Hingga Desak Evaluasi Kelangkaan BBM |
|
|---|
| Dari Bangku SD hingga Menjadi Orang Tua, BNI Mengiringi Perjalanan Finansial Dinda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jelang-Natal-dan-Tahun-Baru-2026-Angkutan-Batubara-Tetap-Boleh-Melintas-di-Lahat-Pukul-2200-0500.jpg)