Berita Prabumulih

Miliki Video 'Panas', Pria di Prabumulih Ditangkap Usai Peras dan Berbuat Asusila ke Korbannya

Ali Sadhikin (39) warga Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel kini harus mendekam dipenjara.

|
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Prabumulih
DITANGKAP - Ali Sadhikin (39) warga Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diringkus tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih karena ulahnya menyebar video syur perempuan yang merupakan keluarganya sendiri 

Pada Sabtu (6/12/2025) pelaku justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta beberapa rekan kerja lainnya.

"Tidak hanya sekali, pelaku kembali menyebarkan foto dan video korban pada Selasa (9/12/2025) kepada sejumlah rekan kerja korban. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial," tegas Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan itu kata Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, baik saksi korban maupun saksi teman bekerja.

Selanjutnya, polisi menetapkan Ali Sadhikin yang bekerja sebagai buruh harian lepas sebagai tersangka.

Lalu pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka Ali Sadhikin diringkus polisi tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur.

"Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di sel tahanan Polres Prabumulih," ujar AKP Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, tersangka Ali Sadhikin akan dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang memanfaatkan media elektronik. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa, guna mencegah terulangnya kasus yang dapat merusak masa depan korban," imbaunya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved