Berita Prabumulih

Miliki Video 'Panas', Pria di Prabumulih Ditangkap Usai Peras dan Berbuat Asusila ke Korbannya

Ali Sadhikin (39) warga Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel kini harus mendekam dipenjara.

|
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Prabumulih
DITANGKAP - Ali Sadhikin (39) warga Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diringkus tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih karena ulahnya menyebar video syur perempuan yang merupakan keluarganya sendiri 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria bernama Ali Sadhikin (39) ditangkap polisi setelah memeras dan menyebarkan video syur mantan guru berinisial AS (27) melalui media sosial.
  • Pelaku mengancam korban sejak 2022 untuk meminta uang dan berhubungan, meski permintaan dipenuhi ancaman tetap berlanjut hingga video disebarkan ke rekan kerja korban.
  • Ali dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ali Sadhikin (39) warga Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel kini harus mendekam dipenjara.

Hal tersebut setelah ia menyebarkan video syur seorang perempuan berinisial AS (27) yang merupakan mantan guru di media sosial.

Ali Sadhikin diamankan anggota Sat Reskrim Polres Prabumulih di kediamannya pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.

Adapun modus pelaku menyebarkan video bermuatan seksual tersebut untuk meminta uang dan berhubungan dengan korban.

Awalnya, korban AS sempat memenuhi permintaan pelaku, namun dirinya selalu diperas dan selalu diajak untuk berhubungan.

Karena tidak tahan dengan hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Prabumulih.

Dalam laporannya dengan nomor LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 9 Desember 2025, korban mengaku menjadi korban pemerasan, ancaman, serta penyebaran foto dan video pribadi bermuatan seksual tanpa persetujuannya oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi mengungkapkan kejadian bermula sejak Agustus 2022.

Saat itu, tersangka Ali Sadhikin yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban mengaku memiliki dan menyimpan foto serta video pribadi korban. 

Lalu tersangka memberitahu korban dan mengancam akan menyebarkan konten tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya yakni uang serta berhubungan dan jika dipenuhi maka akan dihapus.

"Merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku," ujar AKP Jon Kenedi dalam keterangannya kepada wartawan Tribun Sumsel.

Baca juga: Kronologi Eks Anggota DPRD Sumsel Digerebek Keluarga Korban Berbuat Asusila ke Anak Usia 11 Tahun

Baca juga: Digerebek Keluarga Korban, Eks Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan Berbuat Asusila ke Anak Usia 11 Tahun

Kasat mengatakan, pelaku mengajak korban berhubungan di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Munggu (19/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Meskipun korban telah memenuhi permintaan pelaku memberi uang dan berhubungan, namun ancaman tidak berhenti.

Pada Sabtu (6/12/2025) pelaku justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta beberapa rekan kerja lainnya.

"Tidak hanya sekali, pelaku kembali menyebarkan foto dan video korban pada Selasa (9/12/2025) kepada sejumlah rekan kerja korban. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial," tegas Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan itu kata Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, baik saksi korban maupun saksi teman bekerja.

Selanjutnya, polisi menetapkan Ali Sadhikin yang bekerja sebagai buruh harian lepas sebagai tersangka.

Lalu pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka Ali Sadhikin diringkus polisi tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur.

"Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di sel tahanan Polres Prabumulih," ujar AKP Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, tersangka Ali Sadhikin akan dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang memanfaatkan media elektronik. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa, guna mencegah terulangnya kasus yang dapat merusak masa depan korban," imbaunya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved