Berita Prabumulih
Miliki Video 'Panas', Pria di Prabumulih Ditangkap Usai Peras dan Berbuat Asusila ke Korbannya
Ali Sadhikin (39) warga Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel kini harus mendekam dipenjara.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Seorang pria bernama Ali Sadhikin (39) ditangkap polisi setelah memeras dan menyebarkan video syur mantan guru berinisial AS (27) melalui media sosial.
- Pelaku mengancam korban sejak 2022 untuk meminta uang dan berhubungan, meski permintaan dipenuhi ancaman tetap berlanjut hingga video disebarkan ke rekan kerja korban.
- Ali dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ali Sadhikin (39) warga Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel kini harus mendekam dipenjara.
Hal tersebut setelah ia menyebarkan video syur seorang perempuan berinisial AS (27) yang merupakan mantan guru di media sosial.
Ali Sadhikin diamankan anggota Sat Reskrim Polres Prabumulih di kediamannya pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Adapun modus pelaku menyebarkan video bermuatan seksual tersebut untuk meminta uang dan berhubungan dengan korban.
Awalnya, korban AS sempat memenuhi permintaan pelaku, namun dirinya selalu diperas dan selalu diajak untuk berhubungan.
Karena tidak tahan dengan hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Prabumulih.
Dalam laporannya dengan nomor LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 9 Desember 2025, korban mengaku menjadi korban pemerasan, ancaman, serta penyebaran foto dan video pribadi bermuatan seksual tanpa persetujuannya oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi mengungkapkan kejadian bermula sejak Agustus 2022.
Saat itu, tersangka Ali Sadhikin yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban mengaku memiliki dan menyimpan foto serta video pribadi korban.
Lalu tersangka memberitahu korban dan mengancam akan menyebarkan konten tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya yakni uang serta berhubungan dan jika dipenuhi maka akan dihapus.
"Merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku," ujar AKP Jon Kenedi dalam keterangannya kepada wartawan Tribun Sumsel.
Baca juga: Kronologi Eks Anggota DPRD Sumsel Digerebek Keluarga Korban Berbuat Asusila ke Anak Usia 11 Tahun
Baca juga: Digerebek Keluarga Korban, Eks Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan Berbuat Asusila ke Anak Usia 11 Tahun
Kasat mengatakan, pelaku mengajak korban berhubungan di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Munggu (19/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Meskipun korban telah memenuhi permintaan pelaku memberi uang dan berhubungan, namun ancaman tidak berhenti.
| 62 Personel Polres Prabumulih Resmi Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab |
|
|---|
| 47 Pejabat di Pemkot Prabumulih Berebut 13 Jabatan Kepala OPD, Kini Tahapan Wawancara |
|
|---|
| Remaja 16 Tahun Asal PALI Jadi Pengedar Sabu, Diciduk Saat Transaksi Dalam Kontrakan di Prabumulih |
|
|---|
| HUT ke-54 KORPRI, ASN Pemkot Parabumulih yang Mengabdi Selama 10, 20 dan 30 Tahun Dapat Penghargaan |
|
|---|
| Kapolres Prabumulih Sebut Tengah Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Prabumulih, Ada Banyak Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Miliki-Video-Panas-Pria-di-Prabumulih-Ditangkap-Usai-Peras-dan-Berbuat-Asusila-ke-Korbannya.jpg)