Berita Prabumulih

Dua Hari Diburu ke Luar Provinsi, Pencuri HP dan Celengan Warga Prabumulih Berhasil Ditangkap

Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan

Penulis: Edison | Editor: Moch Krisna
Istimewa/Polres Prabumulih
RESEDIVIS - Seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial RU (31) yang merupakan warga Kota Jambi Provinsi Jambi diringkus Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diringkus petugas setelah dua hari melakukan perburuan di kota Jambi, pelaku diamankan di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi 
Ringkasan Berita:
  • Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat meringkus RU (31), seorang residivis spesialis bongkar rumah asal Jambi, di Pasar Induk Muaro Jambi.
  • Pelaku terbukti menyatroni dua rumah warga di Kelurahan Mangga Besar dengan modus memanjat pagar dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci.
  • Polisi menyita dua unit ponsel (Vivo dan Samsung) serta celengan berisi uang, sementara tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 363 KUHP.

 

 

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah warga.

Pelaku yang merupakan residivis tersebut diketahui berinisial RU (31), warga Kota Jambi, Provinsi Jambi. Pelaku diringkus petugas saat berada di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi, Kota Jambi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V27 dan satu unit ponsel Samsung A17. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo S.H., didampingi Kanit Reskrim, Ipda Andrie S.E., M.M., mengungkapkan penangkapan itu bermula dari laporan Ferdiansyah (39), warga Jalan Dul Mubin, RT 004, RW 002, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam laporannya, kejadian terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 01.34 WIB, di mana pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar, lalu masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil satu unit ponsel merek Vivo V27 warna hitam serta sebuah celengan berwarna kuning yang berisi uang sebesar Rp1 juta.

Selain itu, pelaku juga diketahui melakukan aksi serupa di lokasi berbeda, yakni di rumah Aslina (43), warga Jalan Arimbi, RT 002, RW 004, Kelurahan Mangga Besar. Kejadian pencurian di rumah Aslina tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan turut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial RU (31), yang merupakan seorang residivis, sedang berada di Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Tim langsung melakukan pengejaran ke Kota Jambi dan setelah dua hari, petugas berhasil meringkus pelaku di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi. Kepada petugas, pelaku RU mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan tersebut dan dilakukan sendirian.

"Pelaku juga mengakui telah mencuri di dua rumah warga. Selanjutnya tersangka langsung kita bawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Kapolsek mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah seperti memastikan pintu dalam keadaan terkunci.

"Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan residivis ini akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tambahnya..

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved