Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Kecewanya Dokter Kamelia, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Dibanding 5 Terdakwa Lainnya

Dokter Kamelia mengaku kecewa usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Disya Shaliha
SIDANG AMMAR ZONI - Dokter Kamelia dan Titik Haryati usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Dokter Kamelia mengaku kecewa dengan tuntutan Ammar Zoni. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di PN Jakarta Pusat.
  • Dokter Kamelia mengungkapkan kekecewaan dan kebingungannya atas tingginya tuntutan tersebut. 
  • Padahal, pihak Ammar merasa sudah maksimal dalam menghadirkan saksi ahli sebagai pembelaan selama persidangan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dokter Kamelia mengaku kecewa usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni.

Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkotika.

Tuntutan pidana badan tersebut diketahui merupakan yang paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya yang tergabung dalam perkara yang sama.

Dokter Kamelia mengungkapkan tuntutan terhadap Ammar Zoni paling tinggi dari terdakwa lainnya.

"Aku sih kecewa banget ya. Dengar Ammar yang paling tinggi (tuntutannya),” ungkap Dokter Kamelia saat ditemui usai persidangan, Kamis (12/3/2026),dikutip Kompas.com

DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA - Ammar Zoni menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026),. Terbaru Ammar Zoni dituntut sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta, Kamis (12/3/2026).
DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA - Ammar Zoni menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026),. Terbaru Ammar Zoni dituntut sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta, Kamis (12/3/2026). (Wartakota/Arie Puji)

Kamelia mengaku bingung dan mempertanyakan dasar tingginya tuntutan yang dijatuhkan kepada mantan suami Irish Bella tersebut.

Baca juga: Momen Pertemuan Ammar Zoni dan Kamelia Usai Sidang, Sang Aktor Bantah Kirim Surat Pernyataan Putus

Pasalnya, selama proses persidangan bergulir, pihak Ammar telah berupaya maksimal untuk memberikan pembelaan, termasuk mendatangkan saksi ahli.

“Dengan menghadirkan saksi-saksi juga dari ahli-ahli gitu. Bingung juga kenapa bisa Bang Ammar yang paling tinggi,” tuturnya.

Kendati merasa terpukul dengan fakta persidangan hari ini, Dokter Kamelia berusaha untuk tetap rasional.

Ia menyadari bahwa angka 9 tahun tersebut baru sebatas tuntutan dari pihak kejaksaan, dan belum menjadi putusan akhir yang mengikat.

Oleh karena itu, ia memilih untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Majelis Hakim nanti.

“Tapi ya udahlah, kan itu tuntutan, nunggu saja sampai putusan. Kecewa, pasti sedih ya. Nanti kita lihat saja putusannya gimana,” tambah Kamelia.

Sementara, senada dengan Dokter Kamelia, Titik Haryati ibu angkat Ammar yang juga turut hadir memantau jalannya sidang, mengingatkan bahwa proses hukum Ammar Zoni belum berakhir.

Pihak Ammar masih memiliki hak untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada agenda sidang selanjutnya untuk meringankan tuntutan JPU.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved