Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Isyaratkan Banding Demi Hukuman Rendah
Aditya menyampaikan pesan agar Ammar bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Aditya Zoni, mengisyaratkan keluarga berharap ada upaya banding agar hukuman bisa diringankan.
- Aditya menyampaikan pesan agar Ammar bertanggung jawab atas perbuatannya.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkoba.
Keluarga kaget mendengar vonis tersebut.
Soal langkah hukum, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengisyaratkan keluarga berharap ada upaya banding agar hukuman bisa diringankan.
“Mudah-mudahan yang terbaik. Kita doakan saja semoga banding bisa membuat hukumannya lebih rendah,” kata Aditya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Aditya menyampaikan pesan agar Ammar bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Ya (pesannya) harus lebih laki-laki lagi, harus tanggung jawab sama apa yang diperbuat,” ujarnya.
Aditya juga menegaskan bahwa vonis tersebut bukan akhir dari segalanya.
“Semangat Bang Ammar, ini bukan akhir dari segalanya. Ini mungkin kerikil-kerikil dalam kehidupan,” tutur Aditya.
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjut hakim.
Baca juga: Aditya Zoni Syok Dengar Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kenapa Bang Ammar yang Tertinggi
Selain itu, Ammar juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari.
Majelis hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Kondisi Terkini Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan: Tidur Tekuk Kaki hingga Terancam Lumpuh |
|
|---|
| Jon Mathias Sindir Etika Krisna Murti, Kecewa Pengacara Baru Ammar Zoni Tak Jalin Komunikasi |
|
|---|
| Aditya Zoni Syok Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Upayakan Balik ke Jakarta |
|
|---|
| Ikhlas Tak Berjodoh, Dokter Kamelia Pilih Tetap Fokus Perjuangkan Keadilan untuk Ammar Zoni |
|
|---|
| Pihak Ammar Zoni Siapkan PK Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klaim Ada Bukti Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Aditya-Zoni-ketika-ditemui-di-Pengadilan-Agama-Cibinong.jpg)