Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Isyaratkan Banding Demi Hukuman Rendah

Aditya menyampaikan pesan agar Ammar bertanggung jawab atas perbuatannya.

Tayang:
Editor: Weni Wahyuny
Grid.ID / Ragillita Desyaningrum
ISYARAT BANDING - Aditya Zoni ketika ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor Usai Mediasi Dengan Yasmine OW Terkait Gugatan Cerai, Selasa (2/7/2024). Aditya Zoni isyaratkan keluarga akan banding soal vonis Ammar Zoni 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Aditya Zoni, mengisyaratkan keluarga berharap ada upaya banding agar hukuman bisa diringankan.
  • Aditya menyampaikan pesan agar Ammar bertanggung jawab atas perbuatannya.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkoba.

Keluarga kaget mendengar vonis tersebut.

Soal langkah hukum, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengisyaratkan keluarga berharap ada upaya banding agar hukuman bisa diringankan.

“Mudah-mudahan yang terbaik. Kita doakan saja semoga banding bisa membuat hukumannya lebih rendah,” kata Aditya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Aditya menyampaikan pesan agar Ammar bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Ya (pesannya) harus lebih laki-laki lagi, harus tanggung jawab sama apa yang diperbuat,” ujarnya.

Aditya juga menegaskan bahwa vonis tersebut bukan akhir dari segalanya.

“Semangat Bang Ammar, ini bukan akhir dari segalanya. Ini mungkin kerikil-kerikil dalam kehidupan,” tutur Aditya.

Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjut hakim.

Baca juga: Aditya Zoni Syok Dengar Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kenapa Bang Ammar yang Tertinggi

Selain itu, Ammar juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari.

Majelis hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved