Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Kecewanya Dokter Kamelia, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Dibanding 5 Terdakwa Lainnya
Dokter Kamelia mengaku kecewa usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
“Ada upaya-upaya, upaya Pledoi. Pembelaan kan masih ada ya,” timpal Titik Haryati. Sebagai pemerhati yang sejak awal menyoroti kasus ini, Titik menaruh harapan besar pada objektivitas Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Ia berharap vonis yang dijatuhkan nanti bisa memberikan keadilan yang proporsional bagi Ammar Zoni, dengan mempertimbangkan kondisinya sebagai korban penyalahgunaan.
“Kan nanti yang memutuskan kan hakim. Ini kan masih dari jaksa (JPU). Nanti hakim yang memutuskan. Semoga Allah memberikan jalan kepada tim hakim untuk memberikan hasil keputusan yang paling baik buat semua,” kata Titik Haryati.
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
Tak hanya itu ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Dalam tuntutannya, JPU mengungkap hal memberatkan yang membuat Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara.
JPU menilai sikap aktor Ammar Zoni yang memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya.
"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta," ungkap JPU.
Harta Ammar Zoni Terancam Disita
Jaksa menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan mantan suami Irish Bella itu akan disita dan dilelang.
Namun jika harta yang dimiliki tidak mencukupi atau tidak dapat disita, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan atau subsider selama 140 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
| Ammar Zoni Batalkan Niat Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Terungkap Ini Alasan di Baliknya |
|
|---|
| Bongkar Intimidasi, Dokter Kamelia Sebut Ada Pihak yang Larang Hubungannya dengan Ammar Zoni |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Isyaratkan Banding Demi Hukuman Rendah |
|
|---|
| Aditya Zoni Syok Dengar Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kenapa Bang Ammar yang Tertinggi |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kamelia Bongkar Skenario Ancaman: Saya Dilarang Hadir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dokter-Kamelia-dan-Titik-Haryati-usai-menghadiri-sidang-pembacaan.jpg)