Berita Palembang

Honorer Non-Database Terancam Dirumahkan, Pemkot Palembang Kaji Skema Outsourcing

Sebagai opsi, Pemkot Palembang mempertimbangkan pengalihan para honorer ini menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
PPPK - Gedung Walikota Palembang Beberapa Waktu yang lalu. Honorer Non-Database Terancam Dirumahkan, Pemkot Palembang Kaji Skema Outsourcing 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus mengupayakan solusi bagi ribuan honorer yang tidak terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai opsi, Pemkot Palembang mempertimbangkan pengalihan para honorer ini menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, telah menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengkaji formulasi pengalihan tersebut.

"Jika memungkinkan, hasil kajian itu akan segera kami usulkan. Dalam waktu dekat, tindak lanjutnya akan segera dilakukan," kata Dewa.

Menurut Dewa, saat ini honorer yang tidak terdata masih tetap bekerja. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, mereka tidak dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahun ini.

"Untuk sementara, semua pegawai honorer yang tidak terdata di BKN tidak dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu," tambahnya.

Harapan Para Honorer

Di Pemkot Palembang, terdapat 1.778 tenaga kerja non-ASN atau R4. Salah satu dari mereka, yang enggan disebut namanya, mengaku sangat berharap dapat diangkat menjadi PPPK, setidaknya PPPK paruh waktu.

"Kami sangat berharap para pimpinan di Palembang memperjuangkan kami," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa beberapa hari lalu, dirinya dan rekan-rekannya sudah didata oleh BKPSDM, termasuk nama, nomor KTP, dan nomor ujian. Ia berharap data tersebut dapat membantunya masuk ke dalam database BKN.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ia terpaksa mencari pekerjaan sampingan, seperti menjadi pengemudi ojek daring dan berjualan di pasar.

"Nasib kami belum jelas," pungkasnya

Dilema Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Ahli kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Muhammad Husni Tamrin, menilai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpotensi menimbulkan sejumlah masalah.

Menurutnya, skema ini dapat menjadi "saringan berpori sempit" yang mengancam nasib para honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi tidak tercatat dalam database BKN.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved