Berita Palembang

Honorer Non-Database Terancam Dirumahkan, Pemkot Palembang Kaji Skema Outsourcing

Sebagai opsi, Pemkot Palembang mempertimbangkan pengalihan para honorer ini menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
PPPK - Gedung Walikota Palembang Beberapa Waktu yang lalu. Honorer Non-Database Terancam Dirumahkan, Pemkot Palembang Kaji Skema Outsourcing 

Layanan Publik: Hilangnya tenaga honorer berpengalaman secara mendadak akan menurunkan kualitas layanan di titik terdekat dengan masyarakat, seperti sekolah, puskesmas, dan kantor kelurahan.

Aspek Fiskal: Skema outsourcing tanpa standar yang jelas hanya akan memindahkan biaya, bukan menyelesaikannya. Hal ini juga berpotensi meningkatkan tingkat perpindahan karyawan (turnover), yang justru menambah biaya tersembunyi.

Legitimasi Kebijakan: Kebijakan yang "membisukan" masa kerja honorer non-database akan mengikis kepercayaan publik. Pekerja yang merasa dihapus dari sejarah pengabdiannya bisa mengalami erosi moral kerja.

Husni menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga tentang menjaga kualitas layanan publik dan berlaku adil terhadap para pekerja yang telah berkontribusi.

Solusi dan Saran untuk Pemerintah

Untuk mengatasi masalah ini, Husni menyarankan beberapa langkah konkret yang bisa diambil pemerintah:

Dalam 30 hari: Mengumumkan peta honorer secara transparan (siapa, di mana, berapa lama, dan dari mana dibiayai) agar publik bisa memahami logika di balik keputusan.

Dalam 3 bulan: Memaksimalkan alokasi PPPK Paruh Waktu untuk yang sudah terdata, sekaligus menetapkan moratorium Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendadak untuk layanan esensial.

Jangka panjang: Mengaudit seluruh honorer, membuka kanal keberatan bagi yang memiliki bukti masa kerja, dan menerapkan transisi "hibrida" bagi yang belum terakomodasi, seperti outsourcing yang beretika, penempatan di BLUD/BUMD, serta menyediakan coaching clinic untuk persiapan seleksi berikutnya.

"Ukurannya sederhana, layanan publik tetap jalan, fiskal terkendali, dan pengabdian lama tidak dihapus satu klik. Itu barulah penataan, bukan sekadar pemindahan masalah," pungkas Husni.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved