PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.22 Aduan dan Temuan, Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Artikel ini berisi kunci jawaban soal Modul 3.22 Aduan dan Temuan, Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal, Pintar Kemenag

Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.22 Aduan dan Temuan, Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal 

5 dari 10 soal

Berdasarkan regulasi yang berlaku, apabila tidak ditemukan pelanggaran terhadap laporan dan/atau temuan, BPJPH melakukan hal-hal dibawah ini kecuali

A. Menolak laporan*
B. Merehabilitasi nama baik terlapor
C. Menolak temuan
D. Menghentikan proses pemeriksaan

6 dari 10 soal

Laporan dugaan pelanggaran administratif pada PP 39 Tahun 2021 memuat hal-hal berikut, kecuall

A. Identitas pelapor
B. Identitas pengawas JPH*
C. Nama, alamat, dan konten isi yang diadukan
D. Kronologi peristiwa yang diadukan

7 dari 10 soal

Siapakah yang menetapkan sanksi administratif?

A. Ketua tim pemeriksaan
B. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*
C. Menteri Agama
D. Kepala Biro Hukum Kementerian Agama

8 dari 10 soal

Pada Bagian berapa PP 39 Tahun 2021 membahas Tata cara perneriksaan pelanggaran administratif?

A. Bagian Pertama
B. Bagian Ketiga*
C. Bagian Keempat
D. Bagian Kedua

9 dari 10 soal

Berdasarkan PP 39 Tahun 2021, Pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif dilakukan dalam jangka waktu paling lama Hari sejak kajian awal selesai dilakukan

A. 20
B. 10*
C. 14
D. 25

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved