PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.22 Aduan dan Temuan, Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Artikel ini berisi kunci jawaban soal Modul 3.22 Aduan dan Temuan, Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal, Pintar Kemenag

Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.22 Aduan dan Temuan, Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal 

TRIBUNSUMSEL.COM - Modul 3.22 Aduan dan Temuan adalah Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal, Pintar Kemenag.

Terdapat 10 soal yang harus dijawab secara tepat oleh peserta yang memilih pelatihan ini.

Berikut soal Modul 3.22 Aduan dan Temuan lengkap dengan kunci jawabannya.

1 dari 10 soal

Berdasarkan UU 33 Tahun 2014, Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan, wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum Produk diedarkan di Indonesia. Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi akan dikenai sanksi administratif berupa

A. Peringatan bertulis
B. Teguran lisan
C. Denda administratif
D. Penarikan barang dari peredaran*

2 dari 10 soal

Apakah tujuan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif menurut PP 39 Tahun 2021.

A. Menemukan, mendalami, dan menilai bukti telah terjadinya pelanggaran administratif*
B. Memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan JPH
C. Mencari fakta-fakta dilapangan sebagai bukti dugaan pelanggaran
D. Menggali informasi dari pelapor

3 dari 10 soal

Berapa hari kah sejak ditetapkan dalam hal sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada pasal 161 PP 38 tahun 2021 ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha?

A. 16 Hari
B. 14 Hari*
C.17 Hari
D. 15 Harl

4 dari 10 soal

Formulir temuan pelanggaran pada PP 39 Tahun 2021 paling sedikit memuat

A. Identitas petugas yang menemukan dugaan pelanggaran, bukti pelanggaran, uraian dugaan pelanggaran
B. Identitas pihak yang melakukan pelanggaran, uraian dugaan pelanggaran, bukti pelanggaran
C. Uraian dugaan pelanggaranı, identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran, identitas petugas yang menemukan dugaan pelanggaran
D. Identitas petugas, identitas pihak yang melakukan pelanggaran, uraian dugaan pelanggaran*

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved