Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pintar Kemenag 2025
Berikut adalah kunci jawaban untuk soal Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Hal
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
8 dari 10 soal
Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah
[A] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
[B] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 temang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
[C] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja*
[D] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang
9 dari 10 soal
Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?
[A] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran
[B] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal
[C] peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran*
[D] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
10 dari 10 soal
Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah A Pasal 4
[A] Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
[B] Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
[C] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
[D] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023*
CATATAN: Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.
***
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minu
Kunci Jawaban Guru
Pintar Kemenag
Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Kumpulan Soal
Tribunsumsel.com
| Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126, Bab 4: Kewarisan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal/SJPH - Bagian 1 dan 2, Pintar Kemenag 2025 |
|
|---|
| Kunci Jawaban, Modul 3.1 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk, Pintar Kemenag 2025 |
|
|---|
| Kunci Jawaban, Modul 3.1 Kebijakan Program MBG - Bagian 1, Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan MBG |
|
|---|
| Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 118 Kurikulum Merdeka: Make Your Own Story |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kunci-Jawaban-Modul-35-Titik-Kritis-Kehalalan-Produk-Makanan-dan-Minuman-Pintar-Kemenag-2025.jpg)