Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pintar Kemenag 2025

Berikut adalah kunci jawaban untuk soal Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Hal

pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG - Inilah Kunci Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pintar Kemenag 2025 

[C] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 

[D] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*

4 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026* 

[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 

[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 

[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

5 dari 10 soal

Berapa lama proses sertifikasi halal reguler? 

[A] 21 hari kerja*  
[B] 21 hari kalender  
[C] 15 hari kalender 
[D] 15 hari kerja 

6 dari 10 soal

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

[A] Komisi Fatwa Produk Halal 
[B] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 
[C] Majelis Ulama Indonesia 
[D] Komite Fatwa Produk Halal*

7 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari: 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 

[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 

[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026* 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved