Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pintar Kemenag 2025

Berikut adalah kunci jawaban untuk soal Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Hal

pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG - Inilah Kunci Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pintar Kemenag 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Simak soal dan kunci jawaban untuk Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dibawah ini.

Diketahui Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal akan kembali dilaksanakan pada tanggal 26 November hingga 30 November 2025 secara online di Platform Pintar Kemenag.

Salah satu modul yang akan dipelajari dalam pelatihan ini adalah Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman 

Terdapat contoh soal pilihan ganda dan kunci jawabannya yang berkaitan dengan Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman yang bisa Ibu/Bapak Guru gunakan sebagai panduan pembelajaran.

Berikut adalah kunci jawaban untuk soal Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal di Platform Pintar Kemenag.

==========

Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman 

[Kumpulan Soal:]

1 dari 10 soal

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?

[A] Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH* 
[B] 3 (tiga) tahun 
[C] 4 (empat) tahun 
[D] 2 (dua) tahun

2 dari 10 soal

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal? 

[A] Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
 
[B] Menteri Agama Republik Indonesia 

[C] Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal 

[D] Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

3 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah. 

[A] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran. 

[B] peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran 

[C] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 

[D] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*

4 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026* 

[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 

[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 

[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

5 dari 10 soal

Berapa lama proses sertifikasi halal reguler? 

[A] 21 hari kerja*  
[B] 21 hari kalender  
[C] 15 hari kalender 
[D] 15 hari kerja 

6 dari 10 soal

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

[A] Komisi Fatwa Produk Halal 
[B] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 
[C] Majelis Ulama Indonesia 
[D] Komite Fatwa Produk Halal*

7 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari: 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 

[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 

[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026* 

[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

8 dari 10 soal

Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah 

[A] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 

[B] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 temang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 

[C] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja* 

[D] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang

9 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir? 

[A] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran 

[B] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal 

[C] peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran* 

[D] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran

10 dari 10 soal

Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah A Pasal 4 

[A] Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 
[B] Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
[C] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
[D] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023*

CATATAN: Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.

***

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved