PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag.
Editor:
Novaldi Hibaturrahman
Tribun Sumsel/Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag
10 dari 10 soal
Peraturan yang mengatur PPN dalam pencatatan perkawinan tertuang dalam?
A. UU No. 34 Tahunn 1956
B. UU No. 25 Tahun 1954
C. UU No. 32 Tahun 1954*
Baca juga: Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag
#)CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Berita Terkait: #PINTAR Kemenag
| Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.