PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag.

Tribun Sumsel/Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag 

5 dari 10 soal

Hal apa yang ditekankan dalam pemutusan hubungan pernikahan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39?

A. Bahwa perceraian dapat dilakukan siapapun
B, Bahwa pencatatan perkawinan dilakukan oleh PPN KUA setempat
C. Bahwa suami dan isteri tidak dapat hidup rukun lagi sebagai pasangan*

6 dari 10 soal

Dalam UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai?

A. Hubungan sepasang suami-istri
B. Ikatan lahir batin antara pria dan wanita dalam berumah tangga*
C. Ikatan batin antara orang tua dan anak dalam keluarga harmonis

7 dari 10 soal

Pencatatan pernikahan diatur dalam?

A. PMA Np. 30 Tahun 2024*
B. PMA NO. 34 Tahun 2024
C. PMA No. 31 Tahun 2024

8 dari 10 soal

Persoalan mengenai perkawinan yang sah tercatat dalam UU?

A. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1
B. UU No. 6 Tahun 1987 Pasal B 1 ayat 1
C. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2*

9 dari 10 soal

Dalam UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat 2 mengatur tentang?

A. Pendaftaran nikah
B. Pencatatan perkawinan*
C. Administrasi pendaftaran nikah

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved