PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag.
5 dari 10 soal
Hal apa yang ditekankan dalam pemutusan hubungan pernikahan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39?
A. Bahwa perceraian dapat dilakukan siapapun
B, Bahwa pencatatan perkawinan dilakukan oleh PPN KUA setempat
C. Bahwa suami dan isteri tidak dapat hidup rukun lagi sebagai pasangan*
6 dari 10 soal
Dalam UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai?
A. Hubungan sepasang suami-istri
B. Ikatan lahir batin antara pria dan wanita dalam berumah tangga*
C. Ikatan batin antara orang tua dan anak dalam keluarga harmonis
7 dari 10 soal
Pencatatan pernikahan diatur dalam?
A. PMA Np. 30 Tahun 2024*
B. PMA NO. 34 Tahun 2024
C. PMA No. 31 Tahun 2024
8 dari 10 soal
Persoalan mengenai perkawinan yang sah tercatat dalam UU?
A. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1
B. UU No. 6 Tahun 1987 Pasal B 1 ayat 1
C. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2*
9 dari 10 soal
Dalam UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat 2 mengatur tentang?
A. Pendaftaran nikah
B. Pencatatan perkawinan*
C. Administrasi pendaftaran nikah
| Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.