PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag.

Tribun Sumsel/Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, adalah bagian dari pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah, Pintar Kemenag.

Dalam modul ini, terdapat 10 soal yang harus dijawab oleh peserta pelatihan.

Melansir kanal Youtube MOOC Pintar Kemenag, berikut soal Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, dan kunci jawabannya.

1 dari 10 soal

Apa manfaat yang dapat diberikan dari pencatatan perkawinan, kecuali?

A. Perlindungan terhadap data pribadi*
B. Kepastian hak secora hukum untuk suami istri, dan anak.
C. Perlindungan terhadap status perkawinan

2 dari 10 soal

Tujuan dari perkawinan yang dimaksudkan dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1 adalah?

A. Membentuk keluarga bahagia dan kekal atas izin Allah SWT*
B. Melatih anggota keluarga untuk bertahan hidup
C. Membentuk keluarga yang solid dan setia

3 dari 10 soal

Bagi masyarakat muslim, pencatatan perkawinan diawas oleh?

A. PPN*
B. Ketua KUA
C. Saksi

4 dari 10 soal

Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai jaminan hak-hak apa saja?

A. Sebagai bukti konkrit sebuah hubungan
B. Tidak ada
C. Memperoleh akta kelahiran dan KK*

5 dari 10 soal

Hal apa yang ditekankan dalam pemutusan hubungan pernikahan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39?

A. Bahwa perceraian dapat dilakukan siapapun
B, Bahwa pencatatan perkawinan dilakukan oleh PPN KUA setempat
C. Bahwa suami dan isteri tidak dapat hidup rukun lagi sebagai pasangan*

6 dari 10 soal

Dalam UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai?

A. Hubungan sepasang suami-istri
B. Ikatan lahir batin antara pria dan wanita dalam berumah tangga*
C. Ikatan batin antara orang tua dan anak dalam keluarga harmonis

7 dari 10 soal

Pencatatan pernikahan diatur dalam?

A. PMA Np. 30 Tahun 2024*
B. PMA NO. 34 Tahun 2024
C. PMA No. 31 Tahun 2024

8 dari 10 soal

Persoalan mengenai perkawinan yang sah tercatat dalam UU?

A. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1
B. UU No. 6 Tahun 1987 Pasal B 1 ayat 1
C. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2*

9 dari 10 soal

Dalam UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat 2 mengatur tentang?

A. Pendaftaran nikah
B. Pencatatan perkawinan*
C. Administrasi pendaftaran nikah

10 dari 10 soal

Peraturan yang mengatur PPN dalam pencatatan perkawinan tertuang dalam?

A. UU No. 34 Tahunn 1956
B. UU No. 25 Tahun 1954
C. UU No. 32 Tahun 1954*

Baca juga: Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag

#)CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved