PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag.
TRIBUNSUMSEL.COM - Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, adalah bagian dari pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah, Pintar Kemenag.
Dalam modul ini, terdapat 10 soal yang harus dijawab oleh peserta pelatihan.
Melansir kanal Youtube MOOC Pintar Kemenag, berikut soal Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, dan kunci jawabannya.
1 dari 10 soal
Apa manfaat yang dapat diberikan dari pencatatan perkawinan, kecuali?
A. Perlindungan terhadap data pribadi*
B. Kepastian hak secora hukum untuk suami istri, dan anak.
C. Perlindungan terhadap status perkawinan
2 dari 10 soal
Tujuan dari perkawinan yang dimaksudkan dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1 adalah?
A. Membentuk keluarga bahagia dan kekal atas izin Allah SWT*
B. Melatih anggota keluarga untuk bertahan hidup
C. Membentuk keluarga yang solid dan setia
3 dari 10 soal
Bagi masyarakat muslim, pencatatan perkawinan diawas oleh?
A. PPN*
B. Ketua KUA
C. Saksi
4 dari 10 soal
Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai jaminan hak-hak apa saja?
A. Sebagai bukti konkrit sebuah hubungan
B. Tidak ada
C. Memperoleh akta kelahiran dan KK*
5 dari 10 soal
Hal apa yang ditekankan dalam pemutusan hubungan pernikahan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39?
A. Bahwa perceraian dapat dilakukan siapapun
B, Bahwa pencatatan perkawinan dilakukan oleh PPN KUA setempat
C. Bahwa suami dan isteri tidak dapat hidup rukun lagi sebagai pasangan*
6 dari 10 soal
Dalam UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai?
A. Hubungan sepasang suami-istri
B. Ikatan lahir batin antara pria dan wanita dalam berumah tangga*
C. Ikatan batin antara orang tua dan anak dalam keluarga harmonis
7 dari 10 soal
Pencatatan pernikahan diatur dalam?
A. PMA Np. 30 Tahun 2024*
B. PMA NO. 34 Tahun 2024
C. PMA No. 31 Tahun 2024
8 dari 10 soal
Persoalan mengenai perkawinan yang sah tercatat dalam UU?
A. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1
B. UU No. 6 Tahun 1987 Pasal B 1 ayat 1
C. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2*
9 dari 10 soal
Dalam UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat 2 mengatur tentang?
A. Pendaftaran nikah
B. Pencatatan perkawinan*
C. Administrasi pendaftaran nikah
10 dari 10 soal
Peraturan yang mengatur PPN dalam pencatatan perkawinan tertuang dalam?
A. UU No. 34 Tahunn 1956
B. UU No. 25 Tahun 1954
C. UU No. 32 Tahun 1954*
Baca juga: Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag
#)CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
| Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.