Berita Palembang

7 Orang Jadi Tersangka Korupsi KUR Mikro di Bank Plat Merah di Muara Enim, Rugikan Negara Rp 12,7 M

Dr Ketut Sumedana, mengatakan ditetapkan tersangka ini setelah penyidikan memeriksa para saksi hingga sampai saat ini berjumlah 134 orang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel.
JADI TERSANGKA - Penyidik Kejati Sumsel melakukan penetepan tersangka dugaan Tipikor pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah), salah satu bank plat merah kantor cabang pembantu Semendo di Kabupaten Muara Enim tahun 2022/ 2023, Jumat (21/11/2025), sore. 

Lebih jauh Dr Ketut Sumedana mengatakan, untuk modus operandi, bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim).

Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved