Berita Palembang

7 Orang Jadi Tersangka Korupsi KUR Mikro di Bank Plat Merah di Muara Enim, Rugikan Negara Rp 12,7 M

Dr Ketut Sumedana, mengatakan ditetapkan tersangka ini setelah penyidikan memeriksa para saksi hingga sampai saat ini berjumlah 134 orang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel.
JADI TERSANGKA - Penyidik Kejati Sumsel melakukan penetepan tersangka dugaan Tipikor pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah), salah satu bank plat merah kantor cabang pembantu Semendo di Kabupaten Muara Enim tahun 2022/ 2023, Jumat (21/11/2025), sore. 
Ringkasan Berita:
  • Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan Tipikor KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank plat merah KCP Semendo
  • Empat tersangka langsung ditahan, satu tersangka sudah ditahan dalam kasus lain, sementara dua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
  • Para tersangka diduga memanipulasi data nasabah untuk pencairan KUR, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 12,79 miliar.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan Tipikor pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah), salah satu bank plat merah kantor cabang pembantu Semendo di Kabupaten Muara Enim tahun 2022/ 2023, Jumat (21/11/2025), sore.

Dimana penetapan tujuh tersangka ini  berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, setelah tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

tujuh orang sebagai tersangka yakni, EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 hingga Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 hingga Oktober 2023.

Lalu, PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 hingga Oktober 2023, WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dan IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, mengatakan ditetapkan tersangka ini setelah penyidikan memeriksa para saksi hingga sampai saat ini berjumlah 134 orang.

"Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, " Katanya  

Lanjutnya, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk keempat Tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.

"Sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel, " Katanya. 

Baca juga: Tata Kelola Pemda Masih Merah, KPK Tangani 390 Kasus Korupsi di Sumsel Dalam 6 Tahun Terakhir

Baca juga: Bupati Empat Lawang Hadiri Rakor Penguatan Sinergi & Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sumsel

Adapun perbuatan para tersangka melanggar, primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Dan kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau Ketiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp. 12.796.898.439 milyar, ' bebernya. 

Lebih jauh Dr Ketut Sumedana mengatakan, untuk modus operandi, bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim).

Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved