Sidang Korupsi Pasar Cinde

Alex Noerdin Jalani Operasi Kantung Empedu di Jakarta, Eksepsi Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda

Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, Alex Noerdin masih menjalani perawatan pasca operasi di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
SIDANG - Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Saat Menjalani Sidang Beberapa Waktu yang Lalu. Alex Noerdin Jalani Operasi Kantung Empedu di Jakarta, Eksepsi Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda 

Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan keempat terdakwa secara bersama-sama, telah memperkaya Saksi Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp 42,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 137 miliar.

Hanya Alex Noerdin yang mengajukan eksepsi, sedangkan tiga terdakwa lain yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tak mengajukan eksepsi. 

Dalam sidang yang digelar di Museum Tekstile Palembang tersebut, keempat terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.

Isi pasal tersebut menyatakan kalau terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

JPU hanya membacakan poin pasal primer dan subsider yang didakwakan kepada terdakwa.

"Turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnadi, Alex Noerdin dan Eddy Hermanto didakwa pasal Primer diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 3 jo pasal 18," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH, bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnaidi, dan Eddy Hermanto tidak mengajukan eksepsi dan memilih lanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, tapi kami mohon minta turunan berkas perkara," ujar tim penasihat hukum Harnojoyo

Sedangkan terdakwa penasihat hukum Alex Noerdin memilih untuk mengajukan eksepsi yang bakal disampaikan pada sidang selanjutnya tanggal 17 November 2025 mendatang.

Ketua Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Fauzi Isra memutuskan untuk melanjutkan persidangan empat terdakwa pada 17 November 2025.

Setelah pembacaan eksepi Alex Noerdin, langsung dilanjutkan saksi-saksi dari tiga terdakwa lainnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved