Berita Muara Enim

Ayah dan Anak Tiri di Muara Enim Kompak Curi Uang Rp 100 Juta Milik Warga yang Baru Jual Hasil Kebun

Ayah dan anak tiri di Kabupaten Muara Enim kompak mencuri uang Rp 100 juta milik warga satu dusunnya yang baru menjual hasil kebun. 

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Rambang Luai
DITANGKAP POLISI -- J (38) warga Dusun I Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi. Bersama anak tirinya, J mencuri uang Rp 100 juta dari warga satu dusunnya yang baru menjual hasil kebun. 

Ringkasan Berita:
  • Ayah dan anak tiri di Muara Enim curi uang Rp 100 juta dari tetangga yang baru menjual hasil kebun
  • Masing-masing tersangka ditangkap di tempat berbeda yakni Muara Enim dan Kota Palembang
  • Kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Ayah dan anak tiri di Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi karena kompak mencuri uang Rp 100 juta milik warga satu dusunnya yang baru menjual hasil kebun. 

Kedua tersangka ditangkap dalam operasi OPS SIKAT II MUSI 2025 yang dilakukan anggota Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim dan Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang. 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos mengungkapkan, Rabu (12/11/2025) bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AS (18) warga Dusun I Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, dan ayah tirinya J (38) yang juga warga satu desa dengan pelaku utama.

Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan Kapolsek Lubai, peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban Robi Yanto (38) di Dusun III, Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Saat itu korban bersama istrinya baru pulang dari Kota Baturaja dan mendapati pintu rumahnya terkunci dari dalam.

Setelah mendobrak pintu, korban mendapati pintu belakang rumah terbuka dan uang simpanannya senilai Rp 100 juta yang disimpan di lemari kamar telah raib.

Melihat hal tersebut korban langsung melapor ke Polsek Rambang Lubai.

"Kejadian tersebut sempat membuat heboh warga sekitar karena korban dikenal sebagai sosok sederhana yang baru saja menjual hasil kebunnya," ujar Kapolsek.

Atas laporan tersebut, lanjut Kapolsek, tim Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, AS, tertangkap lebih dulu di Polsek Kalidoni, Palembang, pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bella, SH bersama tim Opsnal Elang Lubai menuju Polsek Kalidoni.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku AS tidak sendirian. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama J (38) yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.

Tidak menunggu lama, pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tim Elang Lubai bergerak cepat menuju Desa Lecah dan melakukan penggerebekan di rumah J. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved