Berita Palembang

Pembuatan KIS Kini Dialihkan Dari Dinsos ke Dinkes Palembang, Berikut Syarat Lengkapnya

Adrianus menambahkan, pembuatan KIS menempati urutan pertama dari seluruh jenis layanan yang ada di Mall Layanan Terpadu.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
KIS - Petugas Mal layanan terpadu melayani masyarakat yang mengurus KIS, Senin (10/11/2025). 

Artinya, setiap wilayah domisili memiliki faskes pertama yang berbeda, dan hal ini juga berpengaruh pada pengaturan layanan BPJSnya.

Pengalihan Pengelolaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Palembang dari Dinas Sosial ke Dinas Kesehatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 57 Tahun 2025.

Peraturan ini menggantikan Perwali Nomor 35 Tahun 2021, yang sebelumnya menugaskan pengelolaan kepada Dinas Sosial, dan kini dialihkan ke Dinas Kesehatan.

Secara substansi, tidak terdapat perubahan dalam ketentuan peraturan tersebut, selain penyesuaian instansi pelaksana yang kini berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan.

Kebijakan ini tetap ditujukan bagi warga Kota Palembang yang termasuk kategori bukan penerima upah serta masyarakat miskin.

Sementara itu, warga yang berstatus penerima upah atau masih aktif sebagai peserta BPJS Mandiri memenuhi syarat sebagai penerima manfaat layanan ini.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved